Senin, 23 Juni 2014

PT. Bentoel Internasional Investama Tbk (softskill)







PT. Bentoel Internasional Investama Tbk. ((Indonesia) adalah perusahaan rokok terbesar kedua di Indonesia. Perusahaan ini berpusat di Jakarta dan Malang. Pada 17 Juni 2009, perusahaan ini diakuisisi oleh British American Tobacco, perusahaan rokok terbesar kedua di dunia dengan saham 85%. Kemudian, pada 25 Agustus 2009, BAT menaikkan kepemilikan saham Bentoel Group hingga 99%. Pada awal tahun 2010, BAT Indonesia resmi bergabung dengan Bentoel. Namun, pada 7 September 2011, BAT resmi menjual 13% saham Bentoel ke pihak UBS cabang London. Sejarah dari Bentoel Group diawali pada tahun 1930 ketika Ong Hok Liong menjalani industri rokok rumah miliknya yang bernama Strootjes Fabriek Ong Hok Liong. Pada akhir tahun 1960-an, Bentoel Group menjadi perusahaan pertama di Indonesia untuk memproduksi rokok kretek filter buatan mesin dan membungkus kotak rokoknya dengan plastik. Inovasi-inovasi ini kemudian menjadi standard pada industri tembakau nasional.
Pada tahun 1990 perusahaan Bentoel menjadi perusahaan publik terdaftar di Bursa Efek Jakarta dan Surabaya. Rajawali Group mengambil alih pengelolaan dari perusahaan Bentoel pada tahun 1991. Kemudian pada tahun 2000, perusahaan Bentoel mengubah nama perusahaan menjadi PT Bentoel Internasional Investama Tbk. Pada tahun 2009 British American Tobacco mengakuisisi PT Bentoel Internasional Investama Tbk. PT Bentoel Internasional Investama Tbk kemudian bergabung dengan PT BAT Indonesia Tbk pada tahun 2010, dengan tetap mempertahankan nama Bentoel.
Prinsip- prinsip bisnis yang digunakan adalah manfaat bersama, pengawasan produk yang bertanggung jawab, dan tata laku perusahaan yang baik. Prinsip dari Manfaat Bersama merupakan dasar kita membangun hubungan dengan pemegang saham. Prinsip dari pengawasan produk yang bertanggung jawab merupakan dasar untuk memenuhi permintaan konsumen bagi produk yang legal yang dapat menyebabkan penyakit serius. Dengan demikian, produk dan merek dari entitas harus dikembangkan, dibuat, dan dipasarkan dengan cara yang bertanggung jawab. Prinsip perilaku perusahaan yang baik merupakan dasar dari semua pengelolaan bisnis Bentoel Group. Keberhasilan bisnis harus disertai dengan kewajiban untuk perilaku dan integritas dengan standar tinggi dalam segala hal dalam beroperasi.
Perusahaan menunjuk Kantor Akuntan Publik Tanudireja, Wibisana dan Rekan. Munurut pendapatnya, berdasarkan audit laporan keuangan konsolidasian menyajikan secara wajar, dalam semua hal yang material, posisi keuangan konsolidasian Perseroan dan entitas anak pada tanggal 31 Desember 2012 dan 2011, serta hasil usaha dan arus kas konsolidasian untuk tahun yang berakhir pada tanggal- tanggal tersebut sesuai dengan standar akuntansi keuangan di Indonesia.
            Struktur modal Bentoel Internasional Investama Tbk. berasal dari Utang Jangka Pendek, Utang Jangka Panjang dan Ekuitas. Utang Jangka Pendek terdiri dari pinjaman bank jangka pendek, utang usaha, utang cukai, utang lain-lain dan utang obligasi. Utang jangka panjang terdiri dari pinjaman bank jangka panjang. Ekuitas terdiri dari modal saham dan modal disetor.

Selasa, 06 Mei 2014

PENERAPAN PSAK NO. 16, PSAK NO. 48, PSAK NO. 50, PSAK NO. 55 DAN PSAK NO. 60 PADA PT. BENTOEL INTERNASIONAL INVESTAMA Tbk.

Nama               : Raden Bambang Sumantri
NPM               : 25210513
Kelas               : 4EB09
Mata Kuliah    : Akuntansi Internasional
PT. Bentoel Internasional Investama Tbk. (IDX: RMBA) adalah perusahaan rokok terbesar kedua di Indonesia. Perusahaan ini berpusat di Jakarta dan Malang.
Penerapan PSAK No. 16 (Revisi 2011) pada PT. Bentoel Internasional Investama Tbk mengenai asset tetap yang mengatur tentang pengakuan aset, penentuan jumlah tercatat dan biaya penyusutan dan kerugian atas penurunan atas penilaian nilai harus diakui dalam kinerja dengan aset tersebut. Dalam laporan keuangan PT. Bentoel Internasional Investama tahun 2012, terjadi perubahan yang cukup signifikan. Hal ini disebabkan karena hak atas tanah dinyatakan berdasarkan harga perolehan dan tidak disusutkan, kemudian Akumulasi biaya konstruksi bangunan dan pemasangan mesin dalam penyelesaian dikapitalisasi sebagai “Aset Dalam Penyelesaian”. Selain itu, biaya-biaya setelah perolehan awal diakui sebagai bagian dari nilai tercatat aset atau sebagai aset yang terpisah hanya apabila terdapat kemungkinan besar entitas akan mendapatkan manfaat ekonomis di masa depan berkenaan dengan aset tersebut. Metode depresiasi, nilai residu dan umur manfaat aset ditelaah dan disesuaikan bila perlu, pada setiap tanggal pelaporan. Apabila aset tetap tidak digunakan lagi atau dijual, maka nilai tercatat, akumulasi penyusutan dan penurunan nilainya dikeluarkan dari laporan keuangan konsolidasian, keuntungan dan kerugian yang dihasilkan diakui dalam laporan laba rugi konsolidasian.
         Penerapan PSAK No. 46 (revisi 2011) pada PT. Bentoel Internasional Investama Tbk mengenai pajak penghasilan. Dalam laporan keuangan PT. Bentoel Internasiona Investama Tbk tahun 2012 terjadi perubahan yang cukup signifikan terhadap pelaporan keuangan dan pengungkapan dalam laporan keuangan konsolidasian. Beban pajak tahun berjalan ditetapkan berdasarkan taksiran penghasilan kena pajak tahun berjalan. Aset dan liabilitas pajak tangguhan diakui atas perbedaan temporer aset dan liabilitas antara pelaporan komersial dan pajak pada setiap tanggal pelaporan.
PSAK No. 50 (Revisi 2010) berisi persyaratan penyajian dari instrumen keuangan dan mengidentifikasikan informasi yang harus diungkapkan. Persyaratan pengungkapan berlaku terhadap klasifikasi instrumen keuangan, dari perspektif penerbit, dalam aset keuangan, liabilitas keuangan dan instrumen ekuitas; pengklasfikasian yang terkait dengan suku bunga, dividen, kerugian dan keuntungan; dan keadaan dimana aset keuangan dan liabilitas keuangan akan saling hapus. PSAK ini mensyaratkan pengungkapan, antara lain, informasi mengenai faktor yang mempengaruhi jumlah, waktu dan tingkat kepastian arus kas masa datang suatu entitas yang terkait dengan instrumen keuangan dan kebijakan akuntansi yang diterapkan untuk instrumen tersebut.
PSAK No. 55 yang mengatur prinsip- prinsip dasar pengakuan dan pengukuran aset keuangan, liabilitas keuangan, dan kontrak pembelian atau penjualan item nonkeuangan. PSAK No. 60 mensyaratkan pengungkapan signifikan instrumen keuangan untuk posisi keuangan dan kinerja, beserta sifat dan tingkat yang timbul dari risiko keuangan Kelompok Usaha yang terekspos selama periode berjalan dan pada akhir periode pelaporan, dan bagaimana entitas mengelola risiko mereka.
Secara keseluruhan dampak PSAK 50, 55 dan 60 tersebut berpengaruh terhadap laporan keuangan karena pada laporan keuangan sangat dibutuhkan instrumen keuangan tersebut. Perusahaan mencatat aset dan liabilitas keuangan tersebut pada nilai wajar yang mengharuskan pengguna estimasi akuntansi. Perubahan aset dan liabilitas keuangan tersebut sangat berpengaruh langsung laba dan rugi perusahaan tersebut.

Sumber:

Selasa, 07 Januari 2014

Etika Profesi Akuntansi

1. ETIKA PROFESI AKUNTANSI MENURUT IAI
Etika profesi akuntan di Indonesia diatur dalam Kode Etik Akuntan Indonesia. Kode Etik Ikatan Akuntan Indonesia dimaksudkan sebagai panduan dan aturan bagi seluruh anggota, baik yang berpraktik sebagai akuntan publik, bekerja di lingkungan dunia usaha, pada instansi pemerintah, maupun di lingkungan dunia pendidikan dalam pemenuhan tanggung-jawab profesionalnya. Kode Etik Ikatan Akuntan Indonesia terdiri dari tiga bagian:
1. Prinsip Etika, prinsip Etika memberikan kerangka dasar bagi Aturan Etika, yang mengatur pelaksanaan pemberian jasa profesional oleh anggota. Prinsip Etika disahkan oleh Kongres dan berlaku bagi seluruh anggota.
2. Aturan Etika, aturan Etika disahkan oleh Rapat Anggota Himpunan dan hanya mengikat anggota Himpunan yang bersangkutan
3. Interpretasi Aturan Etika, Interpretasi Aturan Etika merupakan interpretasi yang dikeluarkan oleh Badan yang dibentuk oleh Himpunan setelah memperhatikan tanggapan dari anggota, dan pihak-pihak berkepentingan lainnya, sebagai panduan dalam penerapan Aturan Etika, tanpa dimaksudkan untuk membatasi lingkup dan penerapannya.


2. PRINSIP ETIKA PROFESI MENURUT IAI
Prinsip Etika memberikan kerangka dasar bagi Aturan Etika, yang mengatur pelaksanaan pemberian jasa profesional oleh anggota. Prinsip Etika disahkan oleh Kongres dan berlaku bagi seluruh anggota, sedangkan Aturan Etika disahkan oleh Rapat Anggota Himpunan dan hanya mengikat anggota Himpunan yang bersangkutan. Interpretasi Aturan Etika merupakan interpretasi yang dikeluarkan oleh Badan yang dibentuk oleh Himpunan setelah memperhatikan tanggapan dari anggota, dan pihak-pihak berkepentingan lainnya, sebagai panduan dalam penerapan Aturan Etika, tanpa dimaksudkan untuk membatasi lingkup dan penerapannya.
Prinsip Etika Profesi dalam Kode Etik Ikatan Akuntan Indonesia menyatakan pengakuan profesi akan tanggungjawabnya kepada publik, pemakai jasa akuntan, dan rekan. Prinsip ini memandu anggota dalam memenuhi tanggung-jawab profesionalnya dan merupakan landasan dasar perilaku etika dan perilaku profesionalnya. Prinsip ini meminta komitmen untuk berperilaku terhormat, bahkan dengan pengorbanan keuntungan pribadi.
Tujuan profesi akuntansi adalah memenuhi tanggung-jawabnya dengan standar profesionalisme tertinggi, mencapai tingkat kinerja tertinggi, dengan orientasi kepada kepentingan publik. Untuk mencapai tujuan tersebut terdapat 4 (empat) kebutuan dasar yang harus dipenuhi :
1. Kredibilitas.
Masyarakat membutuhkan kredibilitas informasi dan sistem informasi.
2. Profesionalisme.
Diperlukan individu yang denga jelas dapat diindentifikasikan oleh pamakai jasa akuntan sebagai profesional dibidang akuntansi.
3. Kualitas Jasa.
Terdapatnya keyakinan bahwa semua jasa yang diperoleh dari akuntan diberikan dengan stndar kinerja yang tinggi.
4. Kepercayaan.
Pemakai jasa akuntan harus dapat merasa yakin bahwa terdapat kerangka etika profesional yang melandasi pemebrian jasa oleh akuntan.

Prinsip Etika Profesi Akuntan :
1. Tanggung Jawab Profesi
Dalam melaksanakan tanggung-jawabnya sebagai profesional setiap anggota harus senantiasa menggunakan pertimbangan moral dan profesional dalam semua kegiatan yang dilakukannya.
2. Kepentingan Publik
Setiap anggota berkewajiban untuk senantiasa bertindak dalam kerangka pelayanan kepada publik, menghormati kepercayaan publik, dan menunjukkan komitmen atas profesionalisme.
3. Integritas
Untuk memelihara dan meningkatkan kepercayaan publik, setiap anggota harus memenuhi tanggung jawab profesionalnya dengan integritas setinggi mungkin.
4. Obyektivitas
Setiap anggota harus menjaga obyektivitasnya dan bebas dari benturan kepentingan dalam pemenuhan kewajiban profesionalnya.
5. Kompetensi dan Kehati-hatian Profesional
Setiap anggota harus melaksanakan jasa profesionalnya tkngan kehati-hatian, kompetensi dan ketekunan, serta mempunyai kewajiban untuk mempertahankan pengetahuan dan keterampilan profesional pada tingkat yang diperlukan untuk memastikan bahwa klien atau pemberi kerja memperoleh matifaat dari jasa profesional yang kompeten berdasarkan perkembangan praktik, legislasi dan teknik yang paling mutakhir.
6. Kerahasiaan
Setiap anggota harus, menghormati leerahasiaan informasi yang diperoleh selama melakukan jasa profesional dan tidak boleh memakai atau mengungkapkan informasi tersebut tanpa persetujuan, kecuali bila ada hak atau kewajiban profesional atau hukum untuk mengungkapkannya.
7. Perilaku Profesional
Setiap anggota harus berperilaku yang konsisten dengan reputasi profesi yang baik dan menjauhi tindakan yang dapat mendiskreditkan profesi.
8. Standar Teknis
Setiap anggota harus melaksanakan jasa profesionalnya sesuai dengan standar teknis dan standar proesional yang relevan. Sesuai dengan keahliannya dan dengan berhati-hati, anggota mempunyai kewajiban untuk melaksanakan penugasan dari penerima jasa selama penugasan tersebut sejalan dengan prinsip integritas dan obyektivitas.

CONTOH KASUS PELANGGARAN ETIKA PROFESI AKUNTANSI
Kasus Mulyana W Kusuma
           Kasus ini terjadi sekitar tahun 2004. Mulyana W Kusuma sebagai seorang anggota KPU diduga menyuap anggota BPK yang saat itu akan melakukan audit keuangan berkaitan dengan pengadaan logistic pemilu. Logistic untuk pemilu yang dimaksud yaitu kotak suara, surat suara, amplop suara, tinta, dan teknologi informasi. Setelah dilakukan pemeriksaan, badan dan BPK meminta dilakukan penyempurnaan laporan. Setelah dilakukan penyempurnaan laporan, BPK sepakat bahwa laporan tersebut lebih baik daripada sebelumnya, kecuali untuk teknologi informasi. Untuk itu, maka disepakati bahwa laporan akan diperiksa kembali satu bulan setelahnya.

Setelah lewat satu bulan, ternyata laporan tersebut belum selesai dan disepakati pemberian waktu tambahan. Di saat inilah terdengar kabar penangkapan Mulyana W Kusuma. Mulyana ditangkap karena dituduh hendak melakukan penyuapan kepada anggota tim auditor BPK, yakni Salman Khairiansyah. Dalam penangkapan tersebut, tim intelijen KPK bekerja sama dengan auditor BPK. Menurut versi Khairiansyah ia bekerja sama dengan KPK memerangkap upaya penyuapan oleh saudara Mulyana dengan menggunakan alat perekam gambar pada dua kali pertemuan mereka.

Penangkapan ini menimbulkan pro dan kontra. Salah satu pihak berpendapat auditor yang bersangkutan, yakni Salman telah berjasa mengungkap kasus ini, sedangkan pihak lain berpendapat bahwa Salman tidak seharusnya melakukan perbuatan tersebut karena hal tersebut telah melanggar kode etik akuntan.

Sumber:
1. www.iaiglobal.or.id/tentang_iai.php?id=18
2.http://www.suaramerdeka.com

ETIKA GOVERNANCE

PENGERTIAN GCG (Good Corporate Governance)
Menurut Bank Dunia (World Bank) adalah kumpulan hukum, peraturan, dan kaidah-kaidah yang wajib dipenuhi yang dapat mendorong kinerja sumber-sumber perusahaan bekerja secara efisien, menghasilkan nilai ekonomi jangka panjang yang berkesinambungan bagi para pemegang saham maupun masyarakat sekitar secara keseluruhan. Lembaga Corporate Governance di Malaysia yaitu Finance Committee on Corporate Governance (FCCG) mendifinisikan corporate governance sebagai proses dan struktur yang digunakan untuk mengarahkan dan mengelola bisnis dan aktivitas perusahaan ke arah peningkatan pertumbuhan bisnis dan akuntabilitas perusahaan.
PRINSIP-PRINSIP GCG
Organization for Economic Co-operation and Development (OECD) yang beranggotakan beberapa negara antara lain, Amerika Serikat, Negara-negara Eropa (Austria, Belgia, Denmark, Irlandia, Prancis, Jerman, Yunani, Italia, Luxemburg, Belanda, Norwegia, Polandia, Portugal, Swedia, Swis, Turki, Inggris) serta Negara-negara Asia Pasific (Australia, Jepang, Korea, Selandia Baru) pada April 1998 telah mengembangkan The OECD Principles of Corporate Governance. Prinsip-prinsip corporate governance yang dikembangkan oleh OECD meliputi 5 (lima) hal yaitu :
1.      Perlindungan terhadap hak-hak pemegang saham (The Rights of shareholders)
2.      Perlakuan yang sama terhadap seluruh pemegang saham (The Equitable Treatment of Shareholders)
3.      Peranan Stakeholders yang terkait dengan perusahaan (The Role of Stakeholders).
4.      Keterbukaan dan Transparansi (Disclosure and Transparency).
5.      Akuntabilitas Dewan Komisaris
PERANAN ETIKA BISNIS DALAM PENERAPAN GCG
1. Code of Corporate and Business Conduct
Kode Etik dalam tingkah laku berbisnis di perusahaan (Code of Corporate and Business Conduct)” merupakan implementasi salah satu prinsip Good Corporate Governance (GCG). Kode etik tersebut menuntut karyawan & pimpinan perusahaan untuk melakukan praktek-praktek etik bisnis yang terbaik di dalam semua hal yang dilaksanakan atas nama perusahaan. Apabila prinsip tersebut telah mengakar di dalam budaya perusahaan (corporate culture), maka seluruh karyawan & pimpinan perusahaan akan berusaha memahami dan berusaha mematuhi “mana yang boleh” dan “mana yang tidak boleh” dilakukan dalam aktivitas bisnis perusahaan. Pelanggaran atas Kode Etik merupakan hal yang serius, bahkan dapat termasuk kategori pelanggaran hukum.
2. Nilai Etika Perusahaan
Kepatuhan pada Kode Etik ini merupakan hal yang sangat penting untuk mempertahankan dan memajukan reputasi perusahaan sebagai karyawan & pimpinan perusahaan yang bertanggung jawab, dimana pada akhirnya akan memaksimalkan nilai pemegang saham (shareholder value). Beberapa nilai-nilai etika perusahaan yang sesuai dengan prinsip-prinsip GCG, yaitu kejujuran, tanggung jawab, saling percaya, keterbukaan dan kerjasama. Kode Etik yang efektif seharusnya bukan sekedar buku atau dokumen yang tersimpan saja. Namun Kode Etik tersebut hendaknya dapat dimengerti oleh seluruh karyawan & pimpinan perusahaan dan akhirnya dapat dilaksanakan dalam bentuk tindakan (action). Beberapa contoh pelaksanaan kode etik yang harus dipatuhi oleh seluruh karyawan & pimpinan perusahaan, antara lain masalah informasi rahasia dan benturan kepentingan (conflict of interest). Terdapat 8 (delapan) hal yang termasuk kategori situasi benturan kepentingan (conflict of interest) tertentu, sebagai berikut :
1.      Segala konsultasi atau hubungan lain yang signifikan dengan, atau berkeinginan mengambil andil di dalam aktivitas pemasok, pelanggan atau pesaing (competitor).
2.      Segala kepentingan pribadi yang berhubungan dengan kepentingan perusahaan.
3.      Segala hubungan bisnis atas nama perusahaan dengan personal yang masih ada hubungan keluarga (family), atau dengan perusahaan yang dikontrol oleh personal tersebut.
4.      Segala posisi dimana karyawan & pimpinan perusahaan mempunyai pengaruh atau kontrol terhadap evaluasi hasil pekerjaan atau kompensasi dari personal yang masih ada hubungan keluarga .
5.      Segala penggunaan pribadi maupun berbagi atas informasi rahasia perusahaan demi suatu keuntungan pribadi, seperti anjuran untuk membeli atau menjual barang milik perusahaan atau produk, yang didasarkan atas informasi rahasia tersebut.
6.      Segala penjualan pada atau pembelian dari perusahaan yang menguntungkan pribadi.
7.      Segala penerimaan dari keuntungan, dari seseorang / organisasi / pihak ketiga yang berhubungan dengan perusahaan.
8.       Segala aktivitas yang terkait dengan insider trading atas perusahaan yang telah go public, yang merugikan pihak lain.
Referensi:
http://pratamaindomitra.co.id/apa-itu-gcg-good-corporate-governance.html