Selasa, 06 Mei 2014

PENERAPAN PSAK NO. 16, PSAK NO. 48, PSAK NO. 50, PSAK NO. 55 DAN PSAK NO. 60 PADA PT. BENTOEL INTERNASIONAL INVESTAMA Tbk.

Nama               : Raden Bambang Sumantri
NPM               : 25210513
Kelas               : 4EB09
Mata Kuliah    : Akuntansi Internasional
PT. Bentoel Internasional Investama Tbk. (IDX: RMBA) adalah perusahaan rokok terbesar kedua di Indonesia. Perusahaan ini berpusat di Jakarta dan Malang.
Penerapan PSAK No. 16 (Revisi 2011) pada PT. Bentoel Internasional Investama Tbk mengenai asset tetap yang mengatur tentang pengakuan aset, penentuan jumlah tercatat dan biaya penyusutan dan kerugian atas penurunan atas penilaian nilai harus diakui dalam kinerja dengan aset tersebut. Dalam laporan keuangan PT. Bentoel Internasional Investama tahun 2012, terjadi perubahan yang cukup signifikan. Hal ini disebabkan karena hak atas tanah dinyatakan berdasarkan harga perolehan dan tidak disusutkan, kemudian Akumulasi biaya konstruksi bangunan dan pemasangan mesin dalam penyelesaian dikapitalisasi sebagai “Aset Dalam Penyelesaian”. Selain itu, biaya-biaya setelah perolehan awal diakui sebagai bagian dari nilai tercatat aset atau sebagai aset yang terpisah hanya apabila terdapat kemungkinan besar entitas akan mendapatkan manfaat ekonomis di masa depan berkenaan dengan aset tersebut. Metode depresiasi, nilai residu dan umur manfaat aset ditelaah dan disesuaikan bila perlu, pada setiap tanggal pelaporan. Apabila aset tetap tidak digunakan lagi atau dijual, maka nilai tercatat, akumulasi penyusutan dan penurunan nilainya dikeluarkan dari laporan keuangan konsolidasian, keuntungan dan kerugian yang dihasilkan diakui dalam laporan laba rugi konsolidasian.
         Penerapan PSAK No. 46 (revisi 2011) pada PT. Bentoel Internasional Investama Tbk mengenai pajak penghasilan. Dalam laporan keuangan PT. Bentoel Internasiona Investama Tbk tahun 2012 terjadi perubahan yang cukup signifikan terhadap pelaporan keuangan dan pengungkapan dalam laporan keuangan konsolidasian. Beban pajak tahun berjalan ditetapkan berdasarkan taksiran penghasilan kena pajak tahun berjalan. Aset dan liabilitas pajak tangguhan diakui atas perbedaan temporer aset dan liabilitas antara pelaporan komersial dan pajak pada setiap tanggal pelaporan.
PSAK No. 50 (Revisi 2010) berisi persyaratan penyajian dari instrumen keuangan dan mengidentifikasikan informasi yang harus diungkapkan. Persyaratan pengungkapan berlaku terhadap klasifikasi instrumen keuangan, dari perspektif penerbit, dalam aset keuangan, liabilitas keuangan dan instrumen ekuitas; pengklasfikasian yang terkait dengan suku bunga, dividen, kerugian dan keuntungan; dan keadaan dimana aset keuangan dan liabilitas keuangan akan saling hapus. PSAK ini mensyaratkan pengungkapan, antara lain, informasi mengenai faktor yang mempengaruhi jumlah, waktu dan tingkat kepastian arus kas masa datang suatu entitas yang terkait dengan instrumen keuangan dan kebijakan akuntansi yang diterapkan untuk instrumen tersebut.
PSAK No. 55 yang mengatur prinsip- prinsip dasar pengakuan dan pengukuran aset keuangan, liabilitas keuangan, dan kontrak pembelian atau penjualan item nonkeuangan. PSAK No. 60 mensyaratkan pengungkapan signifikan instrumen keuangan untuk posisi keuangan dan kinerja, beserta sifat dan tingkat yang timbul dari risiko keuangan Kelompok Usaha yang terekspos selama periode berjalan dan pada akhir periode pelaporan, dan bagaimana entitas mengelola risiko mereka.
Secara keseluruhan dampak PSAK 50, 55 dan 60 tersebut berpengaruh terhadap laporan keuangan karena pada laporan keuangan sangat dibutuhkan instrumen keuangan tersebut. Perusahaan mencatat aset dan liabilitas keuangan tersebut pada nilai wajar yang mengharuskan pengguna estimasi akuntansi. Perubahan aset dan liabilitas keuangan tersebut sangat berpengaruh langsung laba dan rugi perusahaan tersebut.

Sumber: