Selasa, 08 November 2011

Review Jurnal IV

REVIEW JURNAL

 

JURNAL KOPERASI INDONESIA

Nama Kelompok :
  • Ryan Adi Putra (26210292)
  • Sholikin (26210531)
  • Zulfadli (28210837)
  • Raden Bambang (25210513)
  • Heru (23210288)
Kelas : 2EB09
Abstrak
Koperasi adalah Badan Usaha yang beranggotakan orang-seorang atau Badan Hukum Koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas azas kekeluagaan.
Dalam upaya membangun koperasi perlu diarahkan sehingga semakin berperan dalam perekonomian nasional dan perkembangannya diarahkan agar koperasi benar-benar menerapkan prinsip Koperasi dan kaidah-kaidah ekonomi.
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 dan Peraturan Pelaksanaannya menegaskan bahwa pemberian status Badan Hukum Koperasi, Pengesahan Perubahan Anggaran Dasar Koperasi dan pembubaran koperasi merupakan wewenang dan tanggung jawab pemerintah.
Dengan demikian baik bagi masyarakat maupun pembina atau pejabat yang berwenang mempunyai suatu pedoman dan kesamaan langkah dalam rangka memproses pendirian koperasi sampai dengan mendapatkan status Badan Hukum dengan prosedur yang pasti dan benar.
Kata Pengantar
Pemerintah Indonesia telah menggariskan kebijaksanaan bahwa koperasi harus tumbuh dengan pesat dan mencakup sebanyak mungkin anggota masyarakat serta bisa tersebar merata ke seluruh tanah air. Dengan demikian koperasi itu benar-benar berperan sebagai soko guru perekonomian bangsa dan wadah utama bagi kegiatan ekonomi rakyat.
Berhubung dengan itu, pembentukan koperasi sengaja diatur secara mudah dan dengan prosedurnya yang sederhana serta tidak memerlukan biaya yang banyak. Hal itu dapat ditelaah lebih dalam halaman-halaman berikutnya dalam buku kecil ini.
Tiap warga masyarakat yang memerlukan penerangan, petunjuk pembinaan dan lain-lain yang menyangkut dengan perkoperasian dapat berhubungan dengan kantor-kantor Departemen Koperasi Pengusaha Kecil dan Menengah yang kantornya tersebar di seluruh Daerah Tingkat I Propinsi/Daerah Istimewa dan Daerah Tingkat II Kabupaten/Kodyamadya.
Jenis Koperasi
Sebelum mendirikan koperasi harus ditentukan secara jelas jenis koperasi dan keanggotaan yang selalu berhubungan dengan kegiatan usaha dan dasar untuk menentukan jenis koperasi adalah kesamaan aktivitas, kepentingan dan kebutuhan ekonomi anggotanya, seperti antara lain :
  1. Koperasi Simpan Pinjam (KSP)
  2. Koperasi Konsumen
  3. Koperasi Produsen
  4. Koperasi Pemasaran
  5. Koperasi Jasa
Penjenisan koperasi tersebut sesuai dengan pasal 16 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992.
  1. Koperasi Simpan Pinjam (KSP)
    Koperasi Simpan Pinjam adalah koperasi yang kegiatannya hanya usaha simpan pinjam. Keanggotaan Koperasi Simpan Pinjam pada prinsipnya bebas bagi semua orang yang memenuhi persyaratan untuk menjadi anggota koperasi dan orang-orang dimaksud mempunyai kegiatan usaha dan atau mempunyai kepentingan ekonomi yang sama.
  2. Koperasi Konsumen
    Sebagai pemilik dan pengguna jasa koperasi, anggota berpartisipasi aktif dalam kegiatan koperasi. Keanggotaan Koperasi Konsumen atau Pendiri Koperasi Konsumen adalah kelompok masyarakat
    - Koperasi Konsumen menyalurkan barang-barang konsumsi kepada para anggota dengan harga layak, berusaha membuat sendiri barang-barang konsumsi untuk keperluan anggota dan disamping pelayan untuk anggota, Koperasi Konsumsi juga boleh melayani umum.
  3. Koperasi Produsen
Koperasi Produsen adalah koperasi yang anggotanya terdiri dari orang-orang yang mampu menghasilkan sesuatu barang.
  1. Koperasi Pemasaran
Koperasi Pemasaran adalah koperasi yang beranggotakan orang-orang yang mempunyai kegiatan dibidang pemasaran barang-barang dagangan.
  1. Koperasi Jasa
Koperasi Jasa didirikan untuk memberikan pelayanan (jasa) kepada para anggotanya. Ada beberapa macam Koperasi Jasa antara lain :
  1. Koperasi angkutan memberi jasa angkutan barang atau orang. Koperasi angkutan didirikan oleh orang-orang yang mempuyai kegiatan di bidang jasa angkutan barang atau orang.
  2. Koperasi perumahan memberi jasa penyewaan rumah sehat dengan sewa yang cukup murah atau menjual rumah dengan harga murah.
  3. Koperasi asuransi memberi jasa jaminan kepada para anggotanya seperti asuransi jiwa, asuransi pinjaman, asuransi kebakaran. Anggota Koperasi Asuransi adalah orang-orang yang bergerak dibidang jasa asuransi.
Pembentukan Koperasi
  1. Dasar Pembentukan
Orang atau masyarakat yang akan mendirikan Koperasi mengerti maksud dan tujuan koperasi serta kegiatan usaha yang akan dilaksanakan oleh koperasi untuk meningkatkan pendapatan dan manfaat yang sebesar-besarnya bagi mereka. Hal-hal yang perlu diperhatikan dalam pembentukan koperasi adalah :
  1. Orang-orang mendirikan dan yang nantinya menjadi anggota koperasi harus mempunyai kegiatan dan atau kepentingan ekonomi yang sama.
  2. Usaha yang akan dilaksanakan oleh koperasi harus layak secara ekonomi. Layak secara ekonomi diartikan bahwa usaha tersebut akan dikelola secara efisien dan mampu menghasilkan keuntungan usaha.
  3. Modal sendiri harus cukup tersedia untuk mendukung kegiatan usaha yang akan dilaksanakan oleh koperasi.
  4. Kepengurusan dan manejemen harus disesuaikan dengan kegiatan usaha yang akan dilaksanakan agar tercapai efisiensi dalam pengelolaan koperasi.
  1. Persiapan Pembentukan Koperasi
  1. Pembentukan Koperasi harus dipersiapkan dengan matang oleh para pendiri.
  2. Yang dimaksud pendiri adalah mereka yang hadir dalam rapat pembentukan koperasi dan telah memenuhi persyaratan keanggotaan serta menyatakan diri menjadi anggota.
  3. Para pendiri mempersiapkan rapat pembentukan dengan acara antara lain penyusunan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga.
Rapat Pembentukan
  1. Rapat pembentukan koperasi dihadiri oleh sekurang-kurangnya 20 (dua puluh) orang untuk Koperasi Primer dan sekurang-kurangnya 3 (tiga) koperasi untuk Koperasi Sekunder.
  2. Rapat pembentukan dipimpin oleh seorang/beberapa orang pendiri atau kuasa pendiri.
  3. Yang disebut kuasa pendiri yang diberi kuasa dan sekaligus ditunjuk oleh pendiri untuk pertama kalinya sebagai Pengurus Koperasi untuk memproses pengajuan permintaan pengesahan akta pendiri koperasi dan menandatangani anggaran dasar koperasi.
  4. Apabila diperlukan dan atas permohonan para pendiri, Pejabat Departemen Koperasi, PKM dapat hadir dalam rapat pembentukan untuk membantu kelancaran jalannya rapat dan memberikan petunjuk-petunjuk seperlunya.
  5. Dalam rapat pembentukan tersebut perlu dibahas antara lain mengenai kenggotaan, usaha yang akan dijalankan, modal sendiri, kepengurusan dan pengelolaan usaha serta penyusunan anggaran dasar/anggaran rumah tangga.
  6. Anggaran dasar harus memuat sekurang-kurangnya : daftar nama pendiri, nama dan tempat kedudukan, maksud dan tujuan serta bidang usahnya, ketentuan mengenai keanggotaan, rapat anggota, pengelolaan, permodalan, jangka waktu berdiri, pembagian Sisa Hasil Usaha (SHU) dan ketentuan mengenai sanksi.
  7. Rapat harus mengambil kesepakatan dan keputusan terhadap hal-hal sebagaimana dimaksud pada butir c dan e dan wajib membuat berita acara rapat pembentukan yang bentuknya sebagaimana terlampir.
Sumber : www.findthatfile.com

Review Jurnal III

Review Jurnal Koperasi

Kelas : 2EB09
Nama Kelompok :
  • Ryan Adi Putra (26210292)
  • Sholikin (26210531)
  • Zulfadli (28210837)
  • Raden Bambang (25210513)
  • Heru (23210288)
Abstrak
Koperasi adalah Badan Usaha yang beranggotakan orang-seorang atau Badan Hukum Koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas azas kekeluagaan.
Dalam upaya membangun koperasi perlu diarahkan sehingga semakin berperan dalam perekonomian nasional dan perkembangannya diarahkan agar koperasi benar-benar menerapkan prinsip Koperasi dan kaidah-kaidah ekonomi.
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 dan Peraturan Pelaksanaannya menegaskan bahwa pemberian status Badan Hukum Koperasi, Pengesahan Perubahan Anggaran Dasar Koperasi dan pembubaran koperasi merupakan wewenang dan tanggung jawab pemerintah.
Dengan demikian baik bagi masyarakat maupun pembina atau pejabat yang berwenang mempunyai suatu pedoman dan kesamaan langkah dalam rangka memproses pendirian koperasi sampai dengan mendapatkan status Badan Hukum dengan prosedur yang pasti dan benar.
Kata Pengantar
Pemerintah Indonesia telah menggariskan kebijaksanaan bahwa koperasi harus tumbuh dengan pesat dan mencakup sebanyak mungkin anggota masyarakat serta bisa tersebar ke seluruh tanah air.
Dengan demikian koperasi itu benar-benar berperan sebagai guru perekonomian bangsa dan wadah utama bagi kegiatan ekonomi rakyat.
Berhubung dengan itu, pembentukan koperasi sengaja diatur secara mudah dan dengan prosedurnya yang sederhana serta tidak memerlukan biaya yang banyak.
Tiap warga masyarakat yang memerlukan penerangan, petunjuk pembinaan dan lain-lain yang menyangkut dengan perkoperasian dapat berhubungan dengan kantor-kantor Departemen Koperasi Pengusaha Kecil dan Menengah yang kantornya tersebar di seluruh Daerah Tingkat I Propinsi/Daerah Istimewa dan Daerah Tingkat II Kabupaten/Kodyamadya.
Pengertian
Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum Koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip Koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan.
Macam
Koperasi Koperasi Primer adalah Koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan orang-seorang.
Koperasi Sekunder adalah Koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan Koperasi.
Landasan dan Azas
a.Berlandaskan Pancasila dan
Undang-Undang Dasar 1945;
b. Berazas kekeluargaan.
Tujuan
Memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil, dan makmur berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
Fungsi dan Peran
a.membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya;
b. berperan serta secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat
c. memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan Koperasi sebagai sokogurunya
  1. berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
Prinsip
keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka;
b. pengelolaan dilakukan secara demokratis;
c. pembagian sisa hasil usaha dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing masing anggota
d. pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal;
e. kemandirian.
Syarat Pendirian
Koperasi Primer dibentuk oleh sekurang-kurangnya 20 (duapuluh) orang;
Koperasi Sekunder dibentuk oleh sekurang-kurangnya 3 (tiga) Koperasi;
Dibuat dengan akta pendirian yang memuat anggaran dasar;
Berkedudukan di wilayah Indonesia
Isi Anggaran Dasar
a. daftar nama pendiri;
b. nama dan tempat kedudukan;
c. maksud dan tujuan serta bidang usaha;
d. ketentuan mengenai keanggotaan;
e. ketentuan mengenai Rapat Anggota;
f. ketentuan mengenai pengelolaan;
g. ketentuan mengenai permodalan;
h. ketentuan mengenai jangka waktu berdirinya;
i. ketentuan mengenai pembagian sisa hasil usaha;
j. ketentuan mengenai sanksi.
Hak Anggota
a. menghadiri, menyatakan pendapat, dan memberikan suara dalam Rapat Anggota;
b. memilih dan/atau dipilih menjadi anggota Pengurus atau Pengawas;
c. meminta diadakan Rapat Anggota menurut ketentuan dalam Anggaran Dasar;
d. mengemukakan pendapat atau saran kepada Pengurus diluar Rapat Anggota baik diminta maupun tidak diminta;
e. memanfaatkan Koperasi dan mendapat pelayanan yang sama antara sesama anggota;
f. mendapatkan keterangan mengenai perkembangan Koperasi menurut ketentuan dalam Anggaran Dasar.
Kewajiban Anggota
a. mematuhi Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta keputusan yang telah disepakati dalam Rapat Anggota;
b. berpartisipasi dalam kegiatan usaha yang diselenggarakan oleh Koperasi;
mengembangkan dan memelihara kebersamaan berdasar atas asas kekeluargaan.
Organ Koperasi
a. Rapat Anggota;
b. Pengurus;
  1. Pengawas.
Kewenangan Rapat Anggota
1. Anggaran Dasar;
2. Kebijaksanaan umum dibidang organisasi manajemen, dan usaha Koperasi;
3. Pemilihan, pengangkatan, pemberhentian Pengurus dan Pengawas;
4. Rencana kerja, rencana anggaran pendapatan dan belanja Koperasi, serta pengesahan laporan keuangan;
5. Pengesahan pertanggungjawaban Pengurus dalam pelaksanaan tugasnya;
6. Pembagian sisa hasil usaha;
7. Penggabungan, peleburan, pembagian, dan pembubaran Koperasi.
  1. Pertanggungan jawab pengurus dan pengawas dalam pengelolaan:
Tugas, Kewenangan, dan Tanggung Jawab Pengurus
(1) Pengurus bertugas
a. mengelola Koperasi dan usahanya;
b. mengajukan rancangan rencana kerja serta rancangan rencana anggaran pendapatan dan belanja Koperasi;
c. menyelenggarakan Rapat Anggota;
d. mengajukan laporan keuangan dan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas;
e. menyelenggarakan pembukuan keuangan dan inventaris secara tertib;
f. memelihara daftar buku anggota dan pengurus.
(2)Pengurus berwenang:
a.Mewakili Koperasi di dalam dan di luar pengadilan;
b.Memutuskan penerimaan dan penolakan anggota baru serta pemberhentian anggota sesuai dengan ketentuan dalam Anggaran Dasar;
c.Melakukan tindakan dan upaya bagi kepentingan dan kemanfaatan Koperasi sesuai dengan tanggung jawabnya dan keputusan Rapat Anggota;
d.Mengangkat pengelola ;
(3) Tanggung jawab Pengurus:
a.Pengurus, baik bersama-sama, maupun sendiri-sendiri, kelalaiannya; menanggung kerugian yang diderita Koperasi, karena tindakan yang dilakukan dengan kesengajaan atau kelalaiannya;
b.Dapat dituntut oleh penuntut umum;
c.Bila mengangkat pengelola maka bertanggung jawab atas pengelolaan tersebut..
Sumber Modal
(1) Modal sendiri dapat berasal dari:
a. Simpanan pokok;
b. Simpanan wajib;
c. Dana cadangan;
  1. Hibah.
(2) Modal pinjaman dapat berasal dari:
a. Anggota (simpan pinjam); Koperasi lainnya dan/atau anggotanya (simpan pinjam);
c. Bank dan lembaga keuangan lainnya;
d. Penerbitan obligasi dan surat hutang lainnya;
e. Sumber lain yang sah;
f. Modal penyertaan (diatur dengan PP);
Sumber : www.findthatfile.com

Review Jurnal II

REVIEW JURNAL II
STUDI PERAN SERTA WANITA DALAM PENGEMBANGAN USAHA KECIL MENENGAH DAN KOPERASI
Kelompok :
Sholikin: 26210531,                                 http//26210531.student.gunadarma.ac.id
Ryan Adi Putra :26210292,                     http//26210292.student.gunadarma.ac.id
Raden Bambang Sumatri: 25210513,      http//25210513.student.gunadarma.ac.id
Heru : 23210288 ,                                    http//23210288.student.gunadarma.ac.id
Zulfadli : 28210837,                                http//28210837.student.gunadarma.ac.id
Kelas : 2EB09
Abstrak
dari penelitian ini diharapkan dapat menganalisis kemampuan dan partisipasi perempuan dalam UKM dan koperasi, mengidentifikasi faktor pendorong dan penghambat partisipasi perempuan dalam pengembangan UKM dan koperasi, memperoleh alternatif lain dari untuk meningkatkan kemampuan dan partisipasi perempuan dalam pengembangan UKM dan koperasi. Sebenarnya wanita mempunyai potensi dan kemampuan yang sangat besar dalam kegiatan koperasi dan UKM. Kebanyakan wanita yang menekuni usaha koperasi ini mempunyai bidang usaha- usaha yang berlainan, misalnya industri kerajinan dan industri pengolahan. Keberhasilan ini tidak lepas dari kemampuan wanita tersebut yaitu wanita mempunyai persaingan, keterampilan, pemasaran, pemanfaatan sumber ekonomi, dan seft citra.
I.                   PENDAHULUAN
Latar Belakang
Koperasi merupakan suatu usaha dimana pengaruh dari luar sangatkah sedikit bahkan apabila perekonomian dunia megalami pasang surut koperasi merupakan satu- satunya usaha yang dapat bertahan. Saat perekonomian global sedang mengalami kehancuran banyak dari persahaaan – perusahaan besar yang mengalami kehancuran, sehingga banyak adanya pemutusan hubunga kerja yang jumlahnya sanagtlah tidak sedikit. Ditengah tantangan dunia yang begitu besar banyak perempuan –perempuan hebat yang tetap berkarya dalam naungan koperasi. Mereka melakukan kegiatan pengolahan kerajinan dan usaha lain yang dapat mereka jadikan sebagai sumber ekonomi mereka.
Perumusan Masalah
layaknya sebagai manusia biasa yang mempunyai kelebihan dan kekurangan wanita pun juga begitu, dengan adanya penelitian ini dihapakan kita dapat mengetahui seberapa kompetensi dan peran wanita dalam berbagai bidang usaha dan kegiatan, mengapa wanita sukses dalam kegitan tertentu dan gagal dalam kegiatan yang lain, sejauh mana kelebihan dan kekurangan tersebut dalam mengembangkan usaha, dan peran wanita dalam pengembangan UKM dan koperasi.
Tujuan  dan Manfaat
Tujuan yang ingin dicapai dari studi ini adalah :
  1. Mengetahui kemampuan dan peran serta wainta dalam UKM dan koperasi
  2. Mengetahui faktor pendorong dan faktor pengambat peran wanita dalam UKM dan koperasi
  3. Memperoleh alternatif  pemberdayaan kemempuan dan peran wanita dalam penembangan UKM dan koperasi

II.                KERANGKA PEMIKIRAN
Di Indonesia sendiri telah mengakui adanya persamaan derajat antara laki –laki dan perempuan. Perempuan mempunyai peranan yang sangat penting dalam pengembangan UKM dan koperasi di Indonesia. Dalam dunia usaha banyak perempuan yang telah sukses dalam menjalankan usahanya. Mereka telah membuktikan diri bahwa mereka dapat bersaing dengan dunia luar.
Untuk meningkatkan dan memperdayakan perempuan indonesis maka harus adanya pelatihan dan sosialisasi yang dapat lebih memperhatikan kemampuan dan keahlian mereka. Karena dengan cara ini diharapkan usaha UKM dan koperasi dapat berjalan sesuai dengan seimbang dan selaras dengan pertumbuhan penduduk yang semakin banyak.
III.             METODE PENELITIAN
Lokasi
Studi ini akan dilakukan di lima provinsi yaitu Sumatra Barat, Jawa Barat, Jawa Timur, Sulawesi Salatan, Kalimantan Barat.
Metode Penelitian dan Analisis Data
Metode Studi
Teknik pengumpulan data primer dengan pengamatan dan diskusi, pengamatan langsung di lapangan, dengan menggunakan kuisioner. Dan data sekunder diperoleh dari studi pustaka, Dinas Koperasi dan UKM dan instansi terkait.
Pengolahan dan Analisis Data
pengolahan data dilakukan dengen cara tabulasi dan analisis data dilakukan secara deskriftif.
ANALISIS
Keberhasilan dan Kegagalan Wanita Sebagai Pelaku Usaha
Sebenarnya faktor penentu dari keberhasilan usaha UKM dan koperasi yang dijalankan oleh perempuan yaitu faktor dari  diri sendiri, misalnya kejujuran, keuletan, jiwa bisnis kerja keras dan semangat etos kerja yang sangat tinggi.
Hambatan yang Dihadapi Perempuan dalam Usahanya
Permasalahan utama yang dihadapi dari kegiatan ini adalah kekurangan modal, lemahnya SDM, kurangnya sarana dan prasarana, kurang menguasai pasar dan perbankan.
Alasan Mengapa Wanita Berkiprah di UKM dan koperasi
Tujuan utama dari kegiatan yang dilakukan ini adalah untuk mengurangi pengangguran, menciptakan lapangan pekerjaan, dan tentunya meningkatkan kemampuan perempuan Indonesia.
IV.             KESIMPULAN
Sebenarnya kemampuan dan peran perempuan dalam kegiatan UKM dan kopersi sangatlah besar. Seperti halnya pria, perempuan pun dapat menjalankan UKM dan koperasi dengan mantap dan dapat bertahan dengan kondisi yang sulit sekalipun.
Referensi
  1. : http://smecda.com/kajian/files/jurnal/Hal_136.pdf
  2. Anonim, Laporan Akhir Penelitian Peranan Wanita Dalam Pengembangan Koperasi, Badan Penilitian dan Pengembangan koperasi, Departemen Koperasi, 1991-1992.
  3. Hesti, R.WD. Penelitian Perpektif  Gender dalam Analisis Gender dalam Memahani Persoalan Perempuan, Jurnal Analisis Sosial Edisi IV Nopember 1996.
  4. Hetifah, S.dkk, Strategi dan Agenda Pengembangan Usaaha Kecil, Seri Penelitian AKATIGA, Yayasan AKATIGA 1995
    1. MASYKUR Wiratmo, Pengantar Kewiraswataan Kerangka Dasar emasuki Dunia, BPEFE- UGM  Yogyakarta, Edisi Pertama
    2. Porter  Michael E, Competitif Advantage, The Free Press 1985
    3. Siagian Salim dan Asfahani, Kewiraushaan Indonesia dengan Semangat 17-8-1945,puslatkop. PK Depkop dan Pembinaan Pengusaha Kecil, Jakarta
    4. Sumampaw, S.A.dkk, Ada BersamaTradisi Seri Usaha Mikro kecil, Swissconyact dan Limpad, 2000.

Review Jurnal I

Kelompok :
Sholikin: 26210531                                      http//26210531.student.gunadarma.ac.id
Ryan Adi Putra :26210292,                         http//26210292.student.gunadarma.ac.id
Raden Bambang Sumatri: 25210513,           http//25210531.student.gunadarma.ac.id
Heru : 23210288,                                          http//23210288.student.gunadarma.ac.id
Zulfadli : 28210837,                                     http//28210837.student.gunadarma.ac.id

Kelas : 2EB09

Peran Masyarakat dalam Pembangunan Ekonomi Koperasi

Abstrak
Tujuan dari penulisan makalah ini adalah untuk mengetahui seberapa besar kemampuan koperasi dalam pembangunan ekonomi.tidak hanya koperasi itu sendiri SDM  pun mempunyai peranan yang sangat penting dalam keefektifan koperasi tersebut. Dengan adanya koperasi akan terciptanya lapangan pekerjaan yang sangat bagus buat mereka. Dengan adanya makalah ini diharapkan dapat menyimpulkan bahwa untuk menjadi efaktif dan sukses koperasi harus saling terkait: meningkatkan kelangsungan hidup dan meningkatkan kemampuan untuk layanan keanggotaannya dan selalu ekonomiss inovatif dan kompetitif.
Introduction
pada saat ini ketika orang tidak sanggup lagi untuk mengubah hidup mereka, koperasi merupakan alternatif yang sangat efektif untuk memenuhi kebutuhan mereka. Karena koperasi merupakan suatu wadah yang  didasarkan pada gagasan yang kuat  untuk mencapai tujuan yang yang bersama. Koperasi dapat menjadi suatu alat untuk mencapai ekonomi yang kompetitif. Meskipun koperasi merupakan suatu wadah yang sangat tua tetapi koperasi masih sangat awam ditelinga orang. Mereka kurang mengetahui fungsi, peranan dan bagaimana pelaksanaannya, jadi mereka tidak pernah menyisihkan gajinya untuk serta dalam keenggotaan koperasi ini.
Latar Belakang Koperasi
Menurut aliansi koperasi internasional pada tahun 1995 definisi dari koperasi adalah sebuah perkumpulan otonom dari orang – orang bersatu secara sukarela untuk memenuhi kebutuhan bersama, termasuk kebutuhan ekonomi, sosial, dan budaya dan aspirasi melalui perusahaan bersama dimiliki dan dikendalikan secara demokratis. Walaupun  tidak ada uang menyatakan secara pasti dari mana asal mulanya dari koperasi, tapi banyak yang bependapat bahwa koperasi pertama lahir di daerah Perancis pada tahun 1750. Koperasi ini bernama Franche Comte yang bergerak dalam bidang pembuatan keju. Dan koperasi – koperasi yang lain berkembang mengikutinya adalah di negara Inggris, Amerika Serikat, Yunani. Dan lebih hebatnya  lagi pada tahun 1844 tebentuklah sebuah kopersi, koperasi ini dipandang sebagai pemodern koperasi namanya yaitu Rochdale.
Koperasi didasarkan nilai- nilai dasar dan prinsip- prinsip. Nilai-nilai koperasi yang umum norma yang kooperator, pemimpin koperasi dan staf koperasi harus berbagi dan harus menentukan cara mereka bertindak dan berfikir. Semua prinsip dalam koperasi ini harus berjalan secara harmonis dan selaras agar tercipta suatu koperasi yang lebih naju kedepannya.
Koperasi lahir sebagai suatu hasil dari ketiadaan adanya jenis kelamin, warna kulit, agama dan lainnya. Mereka semua harus bekerja sama antara yang menjadi katua dan wakil dan juga anggotanya juga harus bertanggung jawab untuk kelancaran dan keefektifan suatu koperasi.
Peran Koperasi dan Mekanisme Koperasi
Peran koperasi sangat banyak bagi kehidupan kita tidak luput dari mekanisme koperasi yang  baik dalam kinerja koperasi itu sendiri. Keberadaan Koperasi sangat berperan penting dalam menciptakan pekerjaan yang berdasarkan atas azas kebersamaan, tidak hanya itu koperasi juga merupakan suatu pilar dunia yang dapat meningkatkan taraf hidup mereka. Dengan adanya koperasi para anggota dapat mempererat hubungan diantara mereke dan dapat juga sebagai wadah untuk saling bertukar pikiran sehingga terciptalah suatu koperasi yang lebih maju lagi. Tidak hanya itu para pekerja juga dapat meningkatkan keterampilan mereka ataupun para pekerja yang tidak memepunyai keahlian mereka dapat ilmu pengetahuan dan keterampilan dari adanya kegiatan koperasi ini.
Memulai Sebuah Koperasi
untuk memulai suatu sebuah koperasi tidak jauh dengan usaha yang lain. Ada beberapa langkah yang dapat dilakukan untuk membentuk suatu kopersi, yang pertama adalah:
  1. Mengadakan pertemuan pengorganisasian .
Tujuan dari pertemun ini adalah untuk menjelaskan kebutuhan identifikasi dan bagaimana koperasi akan mengatasinya
  1. Survey pada anggota potensial.
Disini anggota potensial sebagi sustu narasumber dan pembimbing.
  1. Studi kelayakan bisnis
Tujuan dari studi kelayakan ini adalah untuk meneliti peluang kritis dan hambatan yang mungkin bisa membuat mematahkan diusulkan usaha koperasi.
  1. Mengembangkan rencana bisnis
Jika studi kelayakan sangat menguntungkan  maka pengembangan bisnis akan dilanjutkan. Tujuan utamanya adalah untuk menyediakan cetak biru untuk pengembangan dan pengoperasian awal koperasi dan untuk menyediakan dokumentasi pendukung untuk anggota potensial, lembaga keuangan dan investor lainnya.
  1. Mengembangkan dokumen – dokumen hukum.
Adanya pembuatan dokumen yang harus disetujuai oleh anggota, misalnya anggaran pendirian dan peraturan.
  1.  Mengamankan pembiayaan bagi koperasi
Dalam pendirian koperasi harus ada yang namanya kejelasan dana anggaran koperasi biar dalam pendirian koperasi ada yang namanya pembagian yang baik.
  1. Merekrut anggota untuk koperasi
Untuk menjalankan suatu koperasi diperlukan adanya SDM yang dapat menjalanka usaha ini.
  1. Tahan Pertemuan Pertama Keanggotaan Koperasi, Penyewaan manajemen dan staf.
Setelah adanya perekrutan maka akan diadakannya suatu pertemuan yang membagi antara kinerja masing – masing.
  1. Mulai koperasi
Koperasi adalah satu, yang layak, efisien, mandiri dan beoerientasi proyek. Tidak hanya memenuhi kebutuhan anggotanya tapi juga harus bertahan di pasar.

Tantangan dalam Koperasi
Ada lima tantangan pokok yang dihadapi koperasi :
  1. Budaya transformasi
  2. Persaingan dan ekspansi
  3. Upah solidaritas
  4. Sentralisasi dan organisasi.
  5. Dan program untuk meningkatkan prouktivitas dan partisipasi.
Ringkasan dan kesimpulan
Koperasi merupakan usaha bersama yang berlandaskan kekeluargaan. Koperasi dapat sebagai alternatif dalam pesejahterakan kehidupan para anggotanya. Dengan adanya koperasi, para anggotanya dapat mengasah keterampilan mereka sehingga dapat meningkatan produktifitas mereka.
Referensi.
MPRA
Arsip pribadi RePEc Munich
Peran masyarakat koperasi dalam pembangunan ekonomi
Ahmad Bello dogarawa, dogarawa
Ahmad Bello university, Zaria- Nigeria 2005
Online di http://mpra.ub.uni-muenchen.de/23161/
MPRA Paper No 2361, diposting 08 juni 2010/ 22:54
Peran Masyarakat dalam Pembanguna Ekonomi Eoperasi
Abell, P. (2004): Gerakan Koperasi, Encarta Encyclopedia 2004 Edisi
Birchall, J. (1994): Koperasi: Bisnis Rakyat, Manchester Inggris: Manchester
University Press
Carroll, R., Etienne, G., Flores, X., & VonMuralt, J. (1969): Sebuah Tinjauan Kerjasama Pedesaan
di Wilayah Pengembangan, Jenewa SUI: UNRISD
Cheney, G. (1995): “Demokrasi di Tempat Kerja”, dalam Journal of Applied Komunikasi,
Vol. 23
Cote, D. (2000): “Memobilisasi Advantage Koperasi: Pertanian Kanada
Koperasi di abad 21 “, Dalam Cote, D., Fulton, M., & Gibings, J. (Eds.). Kanada
Pusat Studi Koperasi
Craig, J. (1980): Filsafat, Prinsip dan Ideologi Koperasi: Apa yang mereka
Implikasi Visi Masa Depan? Saskatoon SK: College Co-operative dari Kanada
Craig, J. (1993): Sifat Kerjasama, QC Montreal: Black Rose Books
Cropp, R. (1996): Koperasi Generasi Baru, Madison: University of Wisconsin Pusat
untuk Koperasi
Encarta (2005): Gerakan Koperasi, Encarta Encyclopedia 2005 Edisi
Gertler, M. (2001): Pedesaan Koperasi dan Pembangunan Berkelanjutan, Saskatoon SK:
Pusat Studi Koperasi, University of Saskatchewan
Gibson, R (2005): Peran Koperasi dalam Pembangunan Ekonomi Masyarakat, RDI
Kertas Kerja # 2005-3
Grove, F (1985): Apa Kerjasama? Filosofi Kerjasama dan Hubungan Ini
untuk Struktur Koperasi dan Operasi, Madison: UWCC Paper No Sesekali 6
Hansmann, H. (1996): The Kepemilikan Perusahaan, Cambridge: Harvard University Press
Henehan, B (1997): Bekerja sama untuk Keberlanjutan, USA: Cornell University
Holyoake, G.J. (1908): Sejarah Kerjasama, London Inggris: T. Fisher Unwin
Hoyt, A. (1997): Dan Kemudian Ada Apakah Tujuh: Prinsip Koperasi Diperbarui pada
www.uwcc.com
Internasional Co-operative Alliance (2003): Selamat datang di Koperasi Internasional
Aliansi, di www.coop.org
James, P. (1941): Masalah Koperasi, di www.en.wikipedia.org
Laidlaw, AF (1974): Sektor Koperasi, Columbia: University of Missouri
Ahmad Bello Dogarawa, Departemen Akuntansi, Universitas Ahmadu Bello, Zaria 19
Peran Masyarakat dalam Pembangunan Ekonomi Koperasi
Levi, Y. (2005): Bagaimana bisa Nirlaba dan Ekonomi Co-ada: Sebuah Perspektif Koperasi,
Irlandia: Koperasi Internasional Lembaga Penelitian
Levin, M. (2002): The Promosi Koperasi, Koperasi Cabang ILO, di
www.ica.coop/europe/ra2002/speech
RBCDS (1995): Apakah Koperasi? Washington: Laporan Informasi Koperasi
Schaars, MA (1978): Koperasi: Prinsip dan Praktek, Madison: Universitas
Wisconsin Pusat Koperasi
Shaffer, J. (1999): Kamus Sejarah Gerakan Koperasi. London UK:
Scarecrow Tekan
Somavia, J. (2002): Rekomendasi ILO No 193 tentang Perkoperasian, di
www.ica.coop/europe/ra2002/speech
Taimni, K.K. (1997): Koperasi di Lingkungan Baru: Sebuah studi tentang Peran
Registrar of Societies Koperasi di Negara Terpilih di Asia, Roma: FAOUN
UWCC (2002): Koperasi, University of Wisconsin Pusat Koperasi, di
www.uwcc.com
Wikipedia (2006): Koperasi, di www.en.wikipedia.org / wiki / koperasi
Ahmad Bello Dogarawa, Departemen Akuntansi, Universitas Ahmadu Bello, Zaria 20

Minggu, 06 November 2011

Review Jurnal V


Review Jurnal
Sholikin: 26210531,                                      http//26210531.student.gunadarma.ac.id
Ryan Adi Putra :26210292 ,                         http//26210292.student.gunadarma.ac.id
Raden Bambang Sumatri: 25210513,           http//25210513.student.gunadarma.ac.id
Heru Setiawan : 23210288                            http//23210288.student.gunadarma.ac.id
Zulfadli : 28210837                                        http//28210837.student.gunadarma.ac.id


PENGKAJIAN PEMUSATAN PENGEMBANGAN KOPERASI
BIDANG PEMBIAYAAN PADA TINGKAT KABUPATEN/KOTA

Abstrak
Tujuan dari penelitian ini: (1) untuk menyusun pengembangan koperasi pusat kabupaten
domain anggaran, (2) untuk memberi masukan kepada administrator Kabupaten dalam usahanya untuk menciptakan
slimate kondusif untuk pengembangan koperasi. Penelitian ini dilakukan di 20
provinsi. Metode studi yang terdiri dari studi pustaka, data primer dan sekunder
pengumpulan, analisis studi dilakukan dengan berbagai cara, yaitu: teoris, dan exepertise
validitas. Berdasarkan hasil studi, kita dapat menyimpulkan bahwa model alternatif untuk koperasi
pengembangan pusat dalam domain budegetary kabupaten adalah: (1) Model kerjasama antar
koperasi adalah dengan operasi waralaba (toko non profit), (2) Model koperasi sekunder,
(3) model kerjasama antara koperasi sekunder dan bank, (4) orang pengkreditan
bank, (5) kerjasama bank primer dan Swamitra / kemitraan bank.

Metodologi dan Kajian

1. Lokasi Penelitian
Lokasi penelitian meliputi 20 propinsi yaitu : Sumut, Jatim, Bali, Sulut, Sumbar,
Sultra, Kalteng, Kaltim, Sumsel, Bengkulu, Riau, NTT, NTB, Babel, Sulsel, Kalbar,
Sulteng, Jabar, Jateng, Kalsel.
2. Metode dan Analisis Pengkajian
Metode pengkajian berupa studi pustaka dan pengumpulan data primer maupun
sekunder yang berkaitan dengan potensi daerah yang dapat ditangani koperasi, sentrasentra
produksi rakyat yang dapat dikembangkan, ketersediaan lembaga keuangan,
lembaga-lembaga pendukung pengembangan KSP/USP dan perkembangan KSP/USP,
serta model-model pemusatan koperasi di masing-masing Kabupaten/Kota.
Kerangka pemikirannya dapat digambarkan sebagai berikut :
Faktor Pendukung (Driving Forces)
Peran KSP/USP
dalam Pemusatan
Pengembangan
Bidang Pembiayaan
Kinerja
KSP/USP
sebagai
Lembaga
Keuangan
Kinerja
KSP/USP
sebagai
Koperasi
Faktor Penghambat (Restraining Forces)
Model Pemusatan
Koperasi Pembiayaan
Analisis pengkajian dilakukan dengan beberapa cara, baik melalui induksi data,
deduksi berdasarkan teori-teori yang relevan, maupun dengan validasi experties. Dengan
demikian, analisis pengkajian lebih bersifat pendalaman berpikir kualitatif sesuai dengan
keperluan untuk merumuskan model-model yang dipandang optimal bagi pengembangan
pemusatan koperasi di bidang pembiayaan.
Perumusan model meliputi beberapa substansi pokok dan penting sebagai solusi
pengkajian yaitu : (1) perumusan pemusatan kegiatan di bidang jasa keuangan, (2)
perumusan pemusatan kegiatan di bidang jasa non keuangan, dan (3) kelembagaan
pemusatannya.

Isi
1. Kasus Kelompok Koperasi Bhakti di Kabupaten Pati, Jawa Tengah
Sampai dengan bulan Juni 2004 jumlah KSP/USP di Kabupaten Pati sebanyak
75 unit dengan anggota 59.160 orang. 27 unit diantaranya termasuk dalam klasifikasi unit papan atas, 11 unit papan tengah dan 37 unit papan bawah.
Bhakti Group adalah kumpulan dari beberapa koperasi yang menghimpun dirinya
menjadi kelompok dengan tujuan memudahkan pengaturan likuiditas dana yang dikelola
oleh masing-masing koperasi anggotanya. Bhakti Group dipimpin oleh Bapak
Abdurahman Saleh dan 7 orang rekannya dalam 24 tahun berkembang dan berhasil
menghimpun aset sebesar Rp. 126 milyar, sedangkan anggota yang berhasil dihimpun
143.674 orang dengan karyawan 5.000 karyawan tetap.
Adapun beberapa kiat yang dijalankan manajemen Bhakti Group untuk mencapai
keberhasilannya adalah :
  •  Komitmen yang kuat di tingkat top manajemen untuk membangun sebuah koperasi sesuai dengan hakekat utamanya yaitu dari anggota untuk anggota membangun koperasi yang dilandasi dengan kejujuran dan kemajuan bersama baik anggota maupun pengurus.
  •  Sistem prekrutan tenaga kerja dilakukan secara terpusat dan ketat baik ditinjau dari kemampuan teknis maupun non teknis. 
  •  Prestasi karyawan dihargai dengan baik, dimana manajemen menganut falsafah pengurus/karyawan tidak boleh miskin tapi juga tidak boleh kaya.
  • Untuk menghindari benih kecurangan, maka setiap periode tertentu diadakan rotasi antar cabang bagi karyawan, setiap karyawan baru akan dibaiat (disumpah) untuk mau bekerja dengan jujur, jika ditemukan kecurangan, manajemen tidak akan segan-segan memecat bahkan kasusnya diajukan ke pengadilan.
  • Untuk mencegah pindahnya anggota, maka tiap anggota tidak boleh keluar masuk seenaknya. Anggota hanya diperbolehkan keluar satu kali.
  •  Dana yang dikelola secara profesional sehingga anggota dapat mengambil kapan saja.
  •  Manajemen menganut falsafah .mudah, cepat dan meriah., Mudah artinya prosedur menabung maupun meminjam dilakukan dengan semudah mungkin bahkan dengan sistem jemput bola. Cepat artinya administrasi diusahakan tidak bertele-tele. Meriah artinya  jumlah tabungan pada kisaran kecil sampai menengah.

2. Kasus KSP BTM (Baitul Tamwil Muhammadiyah) di Kabupaten Pekalongan
Di Kabupaten Pekalongan terdapat koperasi yang layak dinyatakan berhasil
dalam bidang KSP, bahkan telah melebarkan sayapnya ke daerah lain. Koperasi Simpan
Pinjam tersebut berbentuk Baitul Tamwil Muhammadiyah (BTM). Didirikan tanggal 5
Januari 1996 dengan modal awal sebesar Rp. 25 juta, kelembagaan awalnya berbentuk
Kelompok Swadaya Masyarakat (KSM) di bawah Yayasan Binaan Baitul Maal
Muhammdiyah (YBBMM) sebagai partisipan Proyek Hubungan Bank Indonesia dan
Kelompok Swadaya masyarakat (PHBK). Dengan adanya UU Nomor 29 tahun 1999
yang antara lain mengahapus PHBK, maka kelembagaannya berubah menjadi Badan
Hukum Koperasi, tepatnya Koperasi Simpan Pinjam dan dikelola dengan menggunakan
sistem syariah yang berbasis pada prinsip bagi hasil. Pendirian BTM Wiradesa ini
dilatarbelakangi oleh terbatasnya akses permodalan bagi usaha mikro di Kabupaten
Pekalongan. Sampai dengan September 2004, dana masyarakat yang berhasil mencapai
Rp. 2 milyar lebih dengan total aset Rp. 3 milyar lebih, sedangkan jumlah pinjaman
yang diberikan pada periode yang sama sebesar Rp. 2,5 milyar lebih.
Untuk mempermudah pengelolaan dana dan sebagai penyangga likuiditas, maka
dari beberapa BTM membentuk koperasi sekunder berupa berupa Pusat KSP BTM
Wiradesa. Untuk menghindari perebutan nasabah (anggota) maka ada klasifikasi ukuran
pinjaman.Sistem peminjaman dana dari koperasi sekunder ke koperasi primer ada dua yaitu : sistem channeling dan sistem sindikasi. Perbedaannya adalah sistem channeling 100% dana pinjaman berasal dari koperasi sekunder dengan bagi hasil 20% bagi hasil keuntungan untuk koperasi primer dan 80% untuk koperasi sekunder, sedangkan sistem sindikasi dana pinjaman
tidak 100% dari koperasi sekunder, namun terbagi antara koperasi sekunder dan koperasi
primer dengan proporsi pinjaman tertentu sesuai dengan kesepakatan bersama.
Pembagian keuntungan diberikan sesuai dengan besarnya proporsi jumlah pinjaman.
Model Pemusatan
Dengan memperhatikan perkembangan koperasi di lapangan, model kelembagaan
pemusatan koperasi dapat berupa kerjasama antar koperasi primer dengan pola waralaba
(franchising), koperasi sekunder, kerjasama koperasi sekunder dengan bank, kerjasama
koperasi primer dengan bank dan Bank Perkreditan Rakyat (BPR).
1) Model Kerjasama antar Koperasi Primer dengan Pola Waralaba
Model pengembangan koperasi seperti yang terjadi pada kelompok Koperasi
Bhakti di Kabupaten Pati merupakan suatu pola kerjasama antar koperasi primer.
Walaupun merupakan suatu pola kerjasama yang menjadikan kelompok koperasi bhakti
dikembangkan dan dikelola secara tertib dan terkoordinasi, namun antar koperasi dalam
kelompok koperasi bhakti tidak memiliki kontrak kerjasama secara eksplisit. Koordinasi
pengelolaan dan pengembangan terjadi berkat adanya standarisasi dan sinkronisasi
pengelolaan dan bahkan terdapat suatu kesatuan komando dalam pengelolaan dan
pengembangan koperasi.
Potensi keunggulan model kerjasama antar Koperasi seperti Kelompok Koperasi
Bhakti sebagai suatu pola atau kelembagaan pemusatan pengembangan pembiayaan
antara lain sebagai berikut :
(1) Standarisasi dan sinkronisasi dapat lebih mudah dilakukan dengan
standarisasi karyawan dan standarisasi sistem dan prosedur, serta
sinkronisasi atau kesatuan komando manajemen.
(2) Pengembangan koperasi baru relatif lebih mudah dilakukan dengan adanya
karyawan terlatih yang siap ditugaskan pada koperasi baru.
(3) Dengan karyawan yang terlatih dan aktif jemput bola maka memungkinkan
penetrasi perluasan anggota yang berarti perluasan pasar dan peningkatan
pangsa pasar.
(4) Walaupun antar Koperasi Bhakti terdapat standarisasi dan sinkronisasi
manajemen, masing-masing koperasi sepenuhnya dimiliki oleh anggotanya
yang sebagian besar berada pada sekitar koperasi berada.
(5) Keterbatasan Bhakti menganut keanggotaan secara terbuka dan sukarela
sehingga memungkinkan loyalitas anggota secara alami dan berkelanjutan
serta sesuai dengan nilai-nilai dan prinsip koperasi.
(6) Mengingat memiliki catatan kinerja baik (track record) yang cukup panjang
dan memiliki brand name yang cukup dikenal, pola koperasi bhakti memiliki
peluang sebagai suatu sistem waralaba manajemen koperasi simpan pinjam
yang dapat diaplikasikan pada pengembangan koperasi simpan pinjam.

2) Model Koperasi Sekunder
Dengan pola koperasi sekunder pada dasarnya seluruh kegiatan yang diperlukan
untuk mendukung pengembangan koperasi primer dilakukan oleh koperasi sekunder
secara berjenjang dari tingkat daerah, wilayah, nasional dan internasional. Fungsifungsi
kegiatan pemusatan pengembangan koperasi bidang pembiayaan meliputi bidang
keuangan yang terdiri atas penghimpunan dan penyaluran dana melalui silang pinjam
(interlanding) dan pengelolaan resiko maupun bidang non jasa keuangan yang terdiri
atas konsultasi manajemen simpan pinjam, pendidikan dan pelatihan, akuntansi dan
audit, pengadaan sarana usaha dan audit.
Keungulan koperasi sekunder sebagai model pemusatan pengembangan koperasi
adalah :
(1) Struktur dan sistemnya telah tersedia, baik secara lokal, nasional maupun
internasional sehingga tinggal masalah penerapan.
(2) Penerapan koperasi sekunder sebagai model pemusatan lebih menjamin
penerapan nilai-nilai dan prinsip-prinsip koperasi, sehingga lebih menjamin
terwujudnya cita-cita koperasi yaitu peningkatan kesejahteraan dan
kemandirian ekonomi anggota koperasi.

3) Model Bank Perkreditan Rakyat
Pemusatan pengembangan koperasi dengan model Bank Perkreditan Rakyat
(BPR) terutama dimaksudkan agar memiliki kemampuan atau keleluasaan yang lebih
besar dalam penghimpunan dana masyarakat dan sekaligus keleluasaan dalam
penyaluran dana. Dengan bentuk BPR, sebagai bank, memiliki kewenangan untuk
menghimpun dana ke masyarakat, tidak hanya kepada anggotanya.
Keunggulan BPR sebagai model pemusatan pengembangan koperasi antara
lain adalah :
(1) Memiliki kepercayaaan kemampuan yang efektif dan dalam menghimpun dana
baik dana dari masyarakat, maupun dana dari lembaga keuangan sebagai
konsekuensi bentuknya berupa bank.
(2) Merupakan sarana yang legal dan sehat untuk menyalurkan dana kepada
masyarakat, terutama apabila koperasi anggota atau pemegang saham dalam
keadaan kelebihan dana.
(3) BPR yang harus mengikuti ketentuan perbankan yang ketat dapat menjadi
referensi yang baik dalam mengembangkan tata kelola yang baik (good
corporate governance) bagi koperasi yang dikembangkan.
JURNAL PENGKAJIAN KOPERASI DAN UKM NOMOR 2 TAHUN I - 2006
114
4) Model Kerjasama Koperasi Sekunder dangan Bank
Model kerjasama koperasi sekunder dengan bank umum adalah sebagaimana
yang terjadi pada koperasi-koperasi di lingkungan pegawai negeri, Tentara Nasional
Indonesia (TNI) dan Kepolisian Republik Indonesia (Polri) dengan Bank Kesejahteraan
Ekonomi. Dalam hal ini induk-induk koperasi tersebut sperti KPRI, Inkopad, Inkopau,
Inkopal, dan Inkopol mengadakan kerjasama dalam penyaluran dana dari Bank
Kesejahteraan Ekonomi untuk anggota-anggota koperasi.
Keunggulan model ini adalah :
(1) Ketersediaan dana yang diperlukan oleh anggota koperasi dari Bank
Kesejahteraan Ekonomi.
(2) Kemampuan penghimpunan dana masyarakat maupun dana dari lembaga
keuangan lain melalui Bank Kesejahteraan Ekonomi.
5) Model Kerjasama Koperasi Primer dengan Bank Pola Swamitra
Kerjasama koperasi primer dengan bank Bukopin dalam bentuk pola Swamitra
merupakan model pemusatan kegiatan pengembangan koperasi dengan kerjasama
koperasi primer dengan bank. Dengan pola ini, Bukopin menyediakan sistem dan
aplikasi manajemen simpan pinjam koperasi, termasuk pengadaan dan pelatihan
sumberdaya manusia, aplikasi teknologi informasi, sistem manajemen operasi simpan
pinjam, pendampingan dan supervisi simpan pinjam dan standarisasi produk simpanan
dan pinjaman, serta cadangan likuiditas koperasi simpan pinjam.
Keunggulan pemusatan pengembangan koperasi dengan model kerjasama antar
koperasi primer dan bank pola Swamitra, antara lain :
(1) Terdapat paket dukungan pengembangan KSP/USP secara lengkap sehingga
memiliki tingkat keberhasilan yang tinggi.
(2) Terdapat sistem supervisi dan pengendalian secara seketika (on line) oleh
bank.
(3) Terdapat jaminan cadangan likuiditas yang disediakan secara bertingkat, baik
di koperasi maupun di bank.
(4) Terdapat standarisasi sistem dan produk sehingga lebih memungkinkan
dikembangkan jaringan kerjasama.
(5) Memiliki kredibilitas yang tinggi dalam penghimpunan dana berkat dukungan
citra bank pendukungnya.

V. KESIMPULAN DAN SARAN
1. Kesimpulan
(1) Sentra-sentra usaha yang dipandang perlu sebagai sentra usaha unggulan
adalah berupa sentra usaha yang bergerak di bidang pertanian, industri
makanan dan minuman, industri kerajinan, industri kerajinan tekstil dan
JURNAL PENGKAJIAN KOPERASI DAN UKM NOMOR 2 TAHUN I - 2006
115
konveksi rakyat. Sebagian dari pengusaha dalam sentra tersebut berupa
usaha mikro, yang memiliki kesamaan bahan baku atau teknologi dan tidak
melakukan kegiatan pemasaran bersama atau pengadaan bahan baku
bersama.
(2) Kebutuhan pembiayaan usaha dalam sentra pada dasarnya lebih tepat
dipenuhi oleh lembaga keuangan mikro seperti koperasi simpan pinjam, karena
kebutuhan dana berskala kecil dan sendiri-sendiri.
(3) Kegiatan pemusatan pengembangan koperasi dalam bidang pembiayaan
meliputi jasa keuangan dan jasa non keuangan meliputi konsultasi manajemen
simpan pinjam, pendidikan dan pelatihan, akuntansi dan audit, pengadaan
sarana usaha dan advokasi.
(4) Alternatif model pemusatan pengembangan koperasi bidang pembiayaan pada
tingkat Kabupaten/Kota adalah : (a) kerjasama antar koperasi dengan pola
waralaba, (b) koperasi sekunder, (c) kerjasama koperasi sekunder dengan
bank, (d) Bank Perkreditan Rakyat, (e) kerjasama koperasi primer dan bank
dengan pola Swamitra.
2. Saran
Model pemusatan pengembangan koperasi di suatu Kabupaten/Kota tidak harus
dalam bentuk satu model, dapat terdiri atas dua model tersebut diatas dengan maksud
agar dapat mempertahankan ciri masing-masing keunggulannya.
DAFTAR PUSTAKA
______, 2003. Ekonomi Kerakyatan dalam Kancah Globalisasi. Kantor Kementerian
Koperasi dan UKM. Jakarta.
Arief, Sirtua, 1997. Pembangunan dan Ekonomi Indonesia : Pemberdayaan Rakyat
dalam Arus Globalisasi. CPSM, Bandung.
Arifin, B. 2004. Menterjemahkan Keberpihakan terhadap Sektor Pertanian : Suatu
Telaah Ekonomi Politik. Dalam : Rudi Wibowo dkk (Ed)., Rekonstruksi dan
Restrukturisasi Pertanian. PERHEPI. Jakarta.
INFOKOP. 2002. Koperasi Menuju Otonomisasi. Jakarta.
Korten, David C., 1980. Community Organization and Rural Development : A Learning
Process Approach. Dalam Public Administration Review, No.40.
Komite Penanggulangan Kemiskinan. 2002. Kemiskinan Tanggung Jawab Siapa?.
Jakarta.
JURNAL PENGKAJIAN KOPERASI DAN UKM NOMOR 2 TAHUN I - 2006
116
Krisnamurthi, B., 2003. Analisis Grand Strategy Pembangunan Pertanian :
Pembangunan Sistem dan Usaha Agribisnis dan Implementasi Pembangunan
Pertanian. Makalah disampaikan pada Lokakarya Penyusunan Evaluasi Kinerja
Pembangunan Pertanian. Jakarta.
Prijadi, dkk. 2002. Pengembangan KSP dan USP Koperasi sebagai Lembaga Keuangan.
Yayasan Studi Perkotaan. Jakarta.
Soetrisno, N. 2003. Menuju Pembangunan Ekonomi Berkeadilan Sosial. STEKPI.
Jakarta.
Wibowo, R. 1999. Refleksi Teori Ekonomi Klasik dalam Manajemen Pemanfaatan
Sumberdaya Pertanian pada Milenium Ketiga. Dalam Refleksi Pertanian Tanaman
Pangan dan Hortikultura. Pustaka Sinar Harapan. Jakarta.

Sumber : http://www.smecda.com/kajian/files/Jurnal_Nomor%202%20Tahun%20I_2006/09_Pengkajian_Pemusat_Pengem_Kop_Bid_PBiaya.pdf