Sabtu, 03 November 2012

Tugas Softskill 2


Nama Anggota kelompok  :  Herman Fuady Siregar (23210266)
                                                 Fajar Rizky Nugroho  (22210569)
                                                 Raden Bambang Sumantri(25210513)
Kelas                                    :  3eb09

 

 Rangkuman

Buku ini membahas akuntansi biaya untuk tujuan penentuan harga pokok produk dan pengendalian biaya. Akuntansi biaya untuk memenuhi kebutuhan manajemen bagi penentuan harga pokok produk dibahas dalam bab 2 sampai bab 11. Karena pada dasarnya terdapat dua macam metode penentuan harga pokok produk yaitu metode full costing dan metode variabel costing, maka untuk tidak menanamkan kesan bahwa perhitungan harga pokok produk hanya didasarkan pada full costing saja, dalam bab 5 variabel costing disajikan secara terurai metode penentuan harga pokok  produk alternatif yang lebih banyak dikenal dengan nama salah kaprah: direct costing. Akuntansi biaya untuk penentuan harga pokok produk dengan metode full costing dibagi menjadi 2 kelompok: penentuan harga pokok produk dalam perusahaan yang produksinya berdasarkan pesanan dan produksi massa (bab 2 – bab 64), penentuan harga pokok produk dengan metode variabel costing dalam perusahaan yang berproduksi berdasarkan pesanan dan berproduksi massa (bab 6) dan penentuan harga pokok produk dalam perusahaan yang menghasilkan produk bersama dan produk sampingan (bab 11).

Akuntansi biaya untuk menyediakan informasi bagi manajemen guna pengendalian biaya, didalam bab 12 diuraikan Sistem Biaya Taksiran, bab 13 Sistem Biaya Standar diuraikan secara rinci dengan pendekatan full costing dan bab 14 Sistem Biaya Standar diuraikan dengan pendekatan variabel costing. Uraian akuntansi biaya untuk pengendalian biaya dimulai dari sistem yang paling sederhana yaitu sistem biaya taksiran dan dilanjutkan ke sistem pengendalian biaya produksi yang lebih kompleks yaitu sistem biaya standar. Dalam bab 15 perilaku biaya membahas tentang perekayasaan informasi biaya dalam hubungannya dengan perubahan volume kegiatan, yang bermanfaat untuk masukan bagi penerapan pendekatan variabel costing yang telah diuraikan dalam bab 5, bab 6 dan bab 14. Sistem akuntansi biaya untuk menyediakan informasi biaya bagi manajemen dalam pengendalian dan pengerahan kegiatan pemasaran. Dalam bab 16 membahas tentang analisis biaya pemasaran.

Tujuan Penulis

Buku ini ditujukan penulis bagi mahasiswa pendidikan tinggi jurusan akuntansi dan non akuntansi. Bagi jurusan non akuntansi penulis berharap mahasiswa dapat memiliki konsep yang benar mengenai informasi biaya dan mampu memanfaatkan informasi tersebut dalam melaksanakan fungsi pokok manajemen perencanaan dan pengendalian kegiatan perusahaan. Sedangkan bagi mahasiswa jurusan akuntansi penulis mempunyai suatu harapan yaitu mahasiswa dapat memahami konsep dan manfaat informasi biaya dan mampu “menjual” konsep informasi biaya kepada manajemen yang memerlukan informasi biaya dalam pengelolaan kegitan perusahaan dan memiliki kemampuan sebagai perekayasa informasi biaya yang berorientasi kepada kebutuhan manajemen.

 

Tujuan Tinjauan Buku

Tujuan kami melakukan tinjauan pada buku ini adalah untuk mencari dan mengetahui apa yang di bahas penulis dan tujuan penulis untuk apa menerbitkan buku tersebut sehingga kami bisa memaparkan isi dari buku ini. Dengan demikian kami mendapatkan konsep dan informasi biaya yang bermanfaat bagi manajemen dalam pelaksanaan fungsi perencanaan dan pengendalian kegiatan  perusahaan di dalam buku ini.

 Kesimpulan

Kesimpulan dari buku ini adalah kami sangat menyarankan kepada mahasiswa jurusan akuntansi dan non akuntansi untuk dapat membaca serta memahami isi dari buku tersebut. Karena buku ini tidak hanya membahas pada bidang aspek yang sempit namun penulis membahas aspek informasi akuntansi biaya secara umum. Selain dari isi buku ini, penulis juga menggunakan bahasa yang ringan dan contoh suatu informasi biaya dalam suatu perusahaan yang mudah untuk di pahami pembaca, sehingga buku ini menurut kami layak untuk di baca mahasiswa jurusan akuntansi dan non akuntansi agar memiliki kemampuan untuk menyediakan informasi biaya yang sesuai dengan kebutuhan pemakai.

Tugas Softskill 1


Nama Anggota kelompok  :  Herman Fuady Siregar (23210266)
                                               Fajar Rizky Nugroho  (22210569)
                                               Raden Bambang Sumantri(25210513)
Kelas             :  3eb09

Beri komentar tentang artikel berikut ini:
Pemasaran adalah merupakan salah satu kegiatan utama dalam bidang perekonomian, disamping kegiatan produksi dan konsumsi. Konsumsi baru bias terlaksana setelah adanya kegiatan produksi dan pemasaran. Dengan kata lain, produksi dan pemasaran dapat membantu terlaksananya tujuan konsumsi. Pemasaran jika kita lihat berada diantara produksi dan konsumsi, yang berarti bahwa pemasaran menjadi penghubung antara dua faktor tersebut. Dalam kondisi perekonomian sekarang ini, tanpa adanya pemasaran orang sulit mencapai tujuan konsumsi yang memuaskan. Betapapun baiknya produk yang dihasilkan, jika orang lain tidak mengetahuinya, maka produk tersebut sulit akan laku.


- Menurut kami kesalahan terdapat pada
1.   penempatan tanda koma (,) yang kurang tepat seperti dalam kalimat pertama setelah kata perekonomian, 
2.   kalimat ketiga setelah kata kata lain, dan 
3.   pada kalimat terakhir setelah kata dihasilkan seharusnya tidak menggunakan tanda koma(,).
4.   Salah penulisan juga terjadi pada kata bias dalam kalimat kedua yang seharusnya di tulis kata bisa.


 Pemukiman kumuh sering diidentikkan dengan kemiskinan, bahkan hasil penelitian Ismail (1991:1) menunjukkan bahwa pertumbuhan pemukiman kumuh berhubungan positif dengan problema kemiskinan penduduk. Semakin banyak penduduk miskin di perkotaan, semakin meningkat jumlah pemukiman (kampong) kumuh. Dengan demikian dapat dikatakan bahwa penduduk pemukiman kumuh merupakan masyarakat miskin. Keterbatasan ekonomi dan keadaan social yang kurang mendukung mengakibatkan lapisan penduduk marjinal DKI Jakarta dengan terpaksa dan atau sengaja bermukim di pemukiman kumuh. Di antara mereka bahkan mendirikan bangunan liar pada lokasi yang tidak diperuntukkan sebagai pemukiman atau pada lahan milik pihak lain. Timbul masalah kesehatan yang mendasar, seperti: masalah air minum, tinja, sampah, sanitasi makanan, serangga dan pencernaan yang disebabkan oleh timbulnya pemukiman kumuh. Permasalahan kesehatan tersebut yang telah menjadi problematika bagi masyarakat maupun aparat pemerintah.

Rumusan masalah :
1.      Apa penyebab pemukiman menjadi kumuh?
2.      Apa akibat dari adanya pemukiman yang kumuh?
3.      Bagaimana mekanime terjadinya pemukiman kumuh?
Tujuan :
1.      Untuk mengetahui penyebab pemukiman kumuh
2.      Untuk mengetahui akibat dari pemukiman kumuh tersebut
3.      Untuk mengetahui bagaimana terjadinya pemukiman menjadi kumuh

Senin, 11 Juni 2012

ANTI MONOPOLI dan PERSAINGAN USAHA




1.      Pengertian
            Praktek monopoli adalah suatu pemusatan kekuatan ekonomi oleh salah satu atau lebih pelaku yang mengakibatkan dikuasainya produksi dan atau pemasaran atas barang dan atau jasa tertentu sehingga menimbulkan suatu persaingan usaha secara tidak sehat dan dapat merugikan kepentingan umum Sesuai dalam Pasal 1 ayat (2) Undang-Undang Anti Monopoli.

2.      Asas dan Tujuan Antimonopoli dan Persaingan Usaha
            Pelaku usaha di Indonesia dalam menjalankan kegiatan usahanya berasaskan demokrasi ekonomi dengan memperhatikan keseimbangan antara kepentingan pelaku usaha dan kepentingan umum.
            Tujuan:
Undang-Undang (UU) persaingan usaha adalah Undang-undang No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat (UU No.5/1999) yang bertujuan untuk memelihara pasar kompetitif dari pengaruh kesepakatan dan konspirasi yang cenderung mengurangi dan atau menghilangkan persaingan. Kepedulian utama dari UU persaingan usaha adalah promoting competition dan memperkuat kedaulatan konsumen

3.      Kegiatan yang dilarang dalan antimonopoly
            Kegiatan yang dilarang berposisi dominan menurut pasal 33 ayat 2 adalah :
·         Posisi dominan adalah keadaan di mana pelaku usaha tidak mempunyai pesaing yang berarti di pasar bersangkutan dalam kaitan dengan pangsa pasar yang dikuasai, atau pelaku usaha mempunyai posisi tertinggi di antara pesaingnya di pasar bersangkutan dalam kaitan dengan kemampuan keuangan, kemampuan akses pada pasokan atau penjualan, serta kemampuan untuk menyesuaikan pasokan atau permintaan barang atau jasa tertentu.
·                         Menurut pasal 33 ayat 2 “ Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara.” Jadi, sektor-sektor ekonomi seperti air, listrik, telekomunikasi, kekayaan alam dikuasai negara tidak boleh dikuasai swasta sepenuhnya.


4.      Perjanjian yang dilarang dalam Antimonopoli dan Persaingan Usaha
            Jika dibandingkan dengan pasal 1313 KUH Perdata, UU No.5/199 lebih menyebutkan secara tegas pelaku usaha sebagai subyek hukumnya, dalam undang-undang tersebut, perjanjian didefinisikan sebagai suatu perbuatan satu atau lebih pelaku usaha untuk mengikatkan diri terhadap satu atau lebih pelaku usaha lain dengan nama apapun, baik tertulis maupun tidak tertulis . Hal ini namun masih menimbulkan kerancuan. Perjanjian dengan ”understanding” apakah dapat disebut sebagai perjanjian. Perjanjian yang lebih sering disebut sebagai tacit agreement ini sudah dapat diterima oleh UU Anti Monopoli di beberapa negara, namun dalam pelaksanaannya di UU No.5/1999 masih belum dapat menerima adanya ”perjanjian dalam anggapan” tersebut.
            Perjanjian yang dilarang dalam UU No.5/1999 tersebut adalah perjanjian dalam bentuk sebgai berikut :
  • Oligopoli
  • Penetapan harga
  • Pembagian wilayah
  • Pemboikotan
  • Kartel
  • Trust
  • Oligopsoni
  • Integrasi vertical
  • Perjanjian tertutup
  • Perjanjian dengan pihak luar negeri


5.      Komisi Pengawasan Persaingan Usaha
            Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) adalah sebuah lembaga independen di Indonesia yang dibentuk untuk memenuhi amanat Undang-Undang no. 5 tahun 1999 tentang larangan praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat.

            KPPU menjalankan tugas untuk mengawasi tiga hal pada UU tersebut:
·         Perjanjian yang dilarang
Yaitu melakukan perjanjian dengan pihak lain untuk secara bersama-sama mengontrol produksi dan/atau pemasaran barang dan/atau jasa yang dapat menyebabkan praktek monopoli dan/atau persaingan usaha tidak sehat seperti perjanjian penetapan harga, diskriminasi harga, boikot, perjanjian tertutup, oligopoli, predatory pricing, pembagian wilayah, kartel, trust (persekutuan), dan perjanjian dengan pihak luar negeri yang dapat menyebabkan persaingan usaha tidak sehat.
·         Kegiatan yang dilarang
Yaitu melakukan kontrol produksi dan/atau pemasaran melalui pengaturan pasokan, pengaturan pasar yang dapat menyebabkan praktek monopoli dan/atau persaingan usaha tidak sehat.
·         Posisi dominan
Pelaku usaha yang menyalahgunakan posisi dominan yang dimilikinya untuk membatasi pasar, menghalangi hak-hak konsumen, atau menghambat bisnis pelaku usaha lain.


Sumber:

PENYELESAIAN SENGKETA EKONOMI




1.      Pengertian
            Sengketa dalam kamus Bahasa Indonesia, berarti pertentangan atau konflik, Konflik berarti adanya oposisi atau pertentangan antara orang-orang, kelompok-kelompok, atau organisasi-organisasi terhadap satu objek permasalahan. Senada dengan itu Winardi mengemukakan : Pertentangan atau konflik yang terjadi antara individu-individu atau kelompok-kelompok yang mempunyai hubungan atau kepentingan yang sama atas suatu objek kepemilikan, yang menimbulkan akibat hukum antara satu dengan yang lain. Penyelesaian sengketa secara damai bertujuan untuk mencegah dan mengindarkan kekerasan atau peperangan dalam suatu persengketaan antar negara.

2.      Cara Penyelesaian
Menurut pasal 33 ayat 1 (Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan) Piagam PBB penyelesaian sengketa dapat ditempuh melalui cara-cara sebagai berikut:
·         Negosiasi (perundingan)
            Adalah Sebuah bentuk interaksi sosial saat pihak - pihak yang terlibat berusaha untuk saling menyelesaikan tujuan yang berbeda dan bertentangan. Menurut kamus Oxford, negosiasi adalah suatu cara untuk mencapai suatu kesepakatan melalui diskusi formal. Negosiasi merupakan suatu proses saat dua pihak mencapai perjanjian yang dapat memenuhi kepuasan semua pihak yang berkepentingan dengan elemen-elemen kerjasama dan kompetisi. Termasuk di dalamnya, tindakan yang dilakukan ketika berkomunikasi, kerjasama atau memengaruhi orang lain dengan tujuan tertentu.
            Contoh kasus mengenai negosiasi, seperti Christopher Columbus meyakinkan Ratu Elizabeth untuk membiayai ekspedisinya saat Inggris dalam perang besar yang memakan banyak biaya atau sengketa Pulau Sipadan-Ligitan - pulau yang berada di perbatasa Indonesia dengan Malaysia - antara Indonesia dengan Malaysia

·         Mediasi
            Adalah upaya penyelesaian konflik dengan melibatkan pihak ketiga yang netral, yang tidak memiliki kewenangan mengambil keputusan yang membantu pihak-pihak yang bersengketa mencapai penyelesaian (solusi) yang diterima oleh kedua belah pihak.
                Mediasi disebut emergent mediation apabila mediatornya merupakan anggota dari sistem sosial pihak-pihak yang bertikai, memiliki hubungan lama dengan pihak-pihak yang bertikai, berkepentingan dengan hasil perundingan, atau ingin memberikan kesan yang baik misalnya sebagai teman yang solider.

·         Arbitrase
Arbitrase" (bahasa Inggris:arbitrage), yang dalam dunia ekonomi dan keuangan adalah praktik untuk memperoleh keuntungan dari perbedaan harga yang terjadi di antara dua pasar keuangan. Arbitrase ini merupakan suatu kombinasi penyesuaian transaksi atas dua pasar keuangan di mana keuntungan yang diperoleh adalah berasal dari selisih antara harga pasar yang satu dengan yang lainnya. Seorang yang melakukan arbitrase disebut "arbitraser" atau dalam istilah asing disebut juga arbitrageur. Istilah ini utamanya digunakan dalam perdagangan instrumen keuangan seperti obligasi, saham, derivatif, komoditi dan mata uang.


Sumber: