Minggu, 02 Oktober 2011

Sisa Hasil Usaha

Nama Kelompok:
- Heru Setiawan (23210288)
- Raden Bambang Sumantri (25210513)
- Ryan Adi Putra (26210292)
- Sholikin (26210513)
- Zulfadli Prabawa(28210837) 

 Sisa Hasil Usaha ( SHU)

SHU Koperasi adalah sebagai selisih dari seluruh pemasukan atau penerimaan total (total revenue ) atau biasa dilambangkan (TR) dengan biaya-biaya atau biaya total (total cost) dengan lambang (TC) dalam satu tahun waktu. Lebih lanjut pembahasan mengenai pengertian koperasi bila ditinjau menurut UU No.25/1992, tentang perkoperasian, Bab IX, pasal 45 adalah sebagai berikut:
• SHU koperasi adalah pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurang dengan biaya, penyusutan, dan kewajiban lain termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan.
• SHU setelah dikurangi dana cadangan, dibagikan kepada anggota sebanding jasa usaha yang dilakukan oleh masing-masing anggota dengan koperasi, serta digunakan untuk keperluan pendidikan perkoperasian dan keperluan koperasi, sesuai dengan keputusan Rapat Anggota.
• Besarnya pemupukan modal dana cadangan ditetapkan dalam Rapat Anggota.
• Penetapan besarnya pembagian kepada para anggota dan jenis serta jumlahnya ditetapkan oleh Rapat Anggota sesuai dengan AD/ART Koperasi.
• Besarnya SHU yang diterima oleh setiap anggota akan berbeda, tergantung besarnya partisipasi modal dan transaksi anggota terhadap pembentukan pendapatan koperasi.
• Semakin besar transaksi(usaha dan modal) anggota dengan koperasinya, maka semakin besar SHU yang akan diterima.
Dalam proses penghitungannya, nilai SHU anggota dapat dilakukan apabila beberapa informasi dasar diketahui sebagai berikut:
1. SHU total kopersi pada satu tahun buku
2. bagian (persentase) SHU anggota
3. total simpanan seluruh anggota
4. total seluruh transaksi usaha ( volume usaha atau omzet) yang bersumber dari anggota
5. jumlah simpanan per anggota
6. omzet atau volume usaha per anggota
7. bagian (persentase) SHU untuk simpanan anggota
8. bagian (persentase) SHU untuk transaksi usaha anggota.

Rumus Pembagian SHU

MenurutUU No. 25/1992 pasal5 ayat1
• Mengatakan bahwa“pembagian SHU kepada anggota dilakukan tidak semata-mata berdasarkan modal yang dimiliki seseorang dalam koperasi, tetapi juga berdasarkan perimbangan jasa usaha anggota terhadap koperasi. Ketentuan ini merupakan perwujudan kekeluargaan dan keadilan”.
• Didalam AD/ART koperasi telah ditentukan pembagian SHU sebagai berikut: Cadangan koperasi 40%, jasa anggota 40%, dana pengurus 5%, dana karyawan 5%, dana pendidikan 5%, danasosial 5%, danapembangunanlingkungan 5%.
• Tidak semua komponen diatas harus diadopsi dalam membagi SHU-nya. Hal ini tergantung dari keputusan anggota yang ditetapkan dalam rapat anggota.
Perumusan :
SHU = JUA + JMA, dimana
SHU = Va/Vuk . JUA + Sa/Tms . JMA
Dengan keterangan sebagai berikut :
SHU : sisa hasil usaha
JUA : jasa usaha anggota
JMA : jasa modal sendiri
Tms : total modal sendiri
Va : volume anggota
Vak : volume usaha total kepuasan
Sa : jumlah simpanan anggota

Sumber :
  • http://ahim.staff.gunadarma.ac.id/Downloads/files/9895/BAB+5.+SHU.ppt

Tujuan dan Fungsi Koperasi

Nama Kelompok:
- Heru Setiawan (23210288)
- Raden Bambang Sumantri (25210513)
- Ryan Adi Putra (26210292)
- Sholikin (26210513)
- Zulfadli Prabawa(28210837) 
Tujuan Koperasi

Landasan, Asas, dan Tujuan Koperasi Indonesia sebagaimana diatur dalam UU 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, dijelaskan pada bab II dalam dua pasal. Landasan dan asas koperasi dijelaskan dalam pasal 2, dan tujuan koperasi dijelaskan dalam pasal 3.
Berikut adalah pasal dimaksud :

Pasal 2 Koperasi berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 atas asas kekeluargaan.

Pasal 3
Koperasi bertujuan memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan perkeonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil, dan Undang-Undang Dasar 1945.

Tujuan utama Koperasi Indonesia adalah mengembangkan kesejahteraan anggota, pada khususnya, dan masyarakat pada umumnya. Koperasi Indonesia adalah perkumpulan orang-orang, bukan perkumpulan modal sehingga laba bukan merupakan ukuran utama kesejahteraan anggota. Manfaat yang diterima anggota lebih diutamakan daripada laba. Meskipun demikian harus diusahakan agar koperasi tidak menderita rugi. Tujuan ini dicapai dengan karya dan jasa yang disumbangkan pada masing-masing anggota.
“Keanggotaan Koperasi Indonesia bersifat sukarela dan didasarkan atas kepentingan bersama sebagai pelaku ekonomi. Melalui koperasi, para anggota ikut, secara aktif memperbaiki kehidupannya dan kehidupan masyarakat melalui karya dan jasa yang disumbangkan. Dalam usahanya, koperasi akan lebih menekankan pada pelayanan terhadap kepentingan anggota, baik sebagai produsen maupun konsumen. Kegiatan koperasi akan lebih banyak dilakukan kepada anggota dibandingkan dengan pihak luar. Oleh karena itu, anggota dalam koperasi, bertindak sebagai pemilik sekaligus pelanggan.”(SAK,1996:27.1)
Menurut Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 Pasal 3 tujuan koperasi Indonesia adalah “koperasi bertujuan memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945”.

Fungsi Koperasi

Menurut Undang-undang No. 25 tahun 1992 Pasal 4 dijelaskan bahwa fungsi dan peran koperasi sebagai berikut:
  • Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya;
  • Berperan serta secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat
  • Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional, yang merupakan usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi
A. Fungsi koperasi antara lain 


1. Sebagai urat nadi kegiatan perekonomian indonesia
2. Sebagai upaya mendemokrasikan sosial ekonomi indonesia
3. Untuk meningkatkan kesejahteraan warga negara indonesia
4. Memperkokoh perekonomian rakyat indonesia dengan jalan pembinaan koperasi


B. Peran dan Tugas Koperasi / Koprasi


1. Meningkatkan tarah hidup sederhana masyarakat indonesia
2. Mengembangkan demokrasi ekonomi di indonesia
3. Mewujudkan pendapatan masyarakat yang adil dan merata dengan cara menyatukan, membina, dan mengembangkan setiap potensi yang ada


sumber :
  • http://nildatartilla.wordpress.com/2010/11/16/tujuan-koperasi/
  • http://www.koperasisyariah.com/fungsi-dan-peran-koperasi/

Organisasi Koperasi

Nama Kelompok:
- Heru Setiawan (23210288)
- Raden Bambang Sumantri (25210513)
- Ryan Adi Putra (26210292)
- Sholikin (26210513)
- Zulfadli Prabawa(28210837) 


 Organisasi Koperasi

          Organisasi koperasi adalah suatu cara atau sistem hubungan kerja sama antara orang-orang yang mempunyai kepentingan yang sama antara orang-orang yang mempunyai kepentingan yang sama dan bermaksud mencapai tujuan yang ditetapkan bersama-sama dalam suatu wadah koperasi.
          Sebagai organisasi koperasi mempunyai tujuan organisasi yang merupakan kumpulan dari tujuan-tujuan individu dari anggotanya, jadi tujuan koperasi sedapat mungkin harus mengacu dan memperjuangkan pemuasan tujuan individu anggotanya, dalam operasionalnya harus sinkron.

Tujuan Individu Koperasi
 
          Ada beberapa teori tujuan individu anggota koperasi dalam keikutsertaannya di organisasi koperasi antara lain Teori Kebutuhan.
          AM. Maslow yang menyebutkan bahwa " Setiap Manusia Mempunyai Lima Kebutuhan Yang Berjenjang ". 
5 kebutuhan itu ialah :
1. Kebutuhan Fisik 
2. Kebutuhan Rasa Aman 
3. Kebutuhan Bermasyarakat / Sosialisasi 
4. Kebutuhan Penghargaan 
5. Kebutuhan Aktualisasi Diri



          
Sumber:
  • ahim.staff.gunadarma.ac.id/.../files/.../ORGANISASI+KOPERASI.doc

Pengertian Koperasi

Nama Kelompok:
- Heru Setiawan (23210288)
- Raden Bambang Sumantri (25210513)
- Ryan Adi Putra (26210292)
- Sholikin (26210513)
- Zulfadli Prabawa(28210837) 

Pengertian Koperasi

Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan. Koperasi bertujuan untuk menyejahterakan anggotanya.
Berdasarkan pengertian tersebut, yang dapat menjadi anggota koperasi yaitu:
  1. Perorangan, yaitu orang yang secara sukarela menjadi anggota koperasi;
  2. Badan hukum koperasi, yaitu suatu koperasi yang menjadi anggota koperasi yang memiliki lingkup lebih luas.
Pada Pernyataan Standard Akuntansi Keuangan (PSAK) No. 27 (Revisi 1998), disebutkan bahwa karateristik utama koperasi yang membedakan dengan badan usaha lain adalah anggota koperasi memiliki identitas ganda. Yang dimaksud identitas ganda anggota koperasi adalah pemilik sekaligus pengguna jasa koperasi.
Secara umum koperasi dikendalikan secara bersama oleh seluruh anggotanya, dimana setiap anggota memiliki hak suara yang sama dalam setiap keputusan yang diambil koperasi. Pembagian keuntungan koperasi (biasa disebut Sisa Hasil Usaha atau SHU) biasanya dihitung berdasarkan andil anggota tersebut dalam koperasi, misalnya dengan melakukan pembagian dividen berdasarkan besar pembelian atau penjualan yang dilakukan oleh si anggota.

Prinsip Koperasi

Prinsip koperasi adalah suatu sistem ide-ide abstrak yang merupakan petunjuk untuk membangun koperasi yang efektif dan tahan lama. Prinsip koperasi terbaru yang dikembangkan International Cooperative Alliance (Federasi koperasi non-pemerintah internasional) adalah keanggotaan yang bersifat terbuka dan sukarela, pengelolaan yang demokratis, partisipasi anggota dalam ekonomi, kebebasan dan otonomi, serta pengembangan pendidikan, pelatihan, dan informasi.


Menurut UU No. 25 tahun 1992 Pasal 5 disebutkan prinsip koperasi, yaitu :
  1. Koperasi Simpan Pinjam
    adalah koperasi yang bergerak di bidang simpanan dan pinjaman
  2. Koperasi Konsumen
    koperasi beranggotakan para konsumen dengan menjalankan kegiatannya jual beli menjual barang konsumsi
  3. Koperasi Produsen
    koperasi beranggotakan para pengusaha kecil (UKM) dengan menjalankan kegiatan pengadaan bahan baku dan penolong untuk anggotanya.
  4. Koperasi Pemasaran
    koperasi yang menjalankan kegiatan penjualan produk/jasa koperasinya atau anggotanya
  5. Koperasi Jasa
    Koperasi yang bergerak di bidang usaha jasa lainnya.

Sumber
  •  http://iwanketch.wordpress.com/2008/04/20/pengertian-tentang-koperasi/ 
  • http://id.wikipedia.org/wiki/Koperasi

Minggu, 17 April 2011

Persaingan Pasar Telekomunikasi

Kondisi persaingan industri Telekomunikasi di 2010 masih dalam prize war walaupun tidak seketat tahun 2007. Hampir semua pemain dipasar masih menawarkan tarif murah untuk menarik minat pelanggan menggunakan service mereka terutama untuk operator-operator kecil dengan market share dibawah 5%. Operator besar pun terpengaruh untuk ikut dalam prize war dalam rangka mempertahankan pertumbuhan pelanggan. Dengan melihat kondisi saat ini dapat dikatakan bawah pasar telekomunikasi adalah pasar oligopoly. Adapun yang menjadi indikator dari pasar oligopoly adalah pasar didominasi oleh sedikit pemain (Big Three yaitu Telkomsel, Excel Xiata & Indosat) dan apabila satu pemain melakukan perubahan harga maka competitornya akan mengikuti untuk mempertahankan market share.

Adapun saat ini jumlah pemain di industri telekomunikasi adalah 11 operator dan kemungkinan di tahun 2011 akan berkurang menjadi 9 apabila merger smart - fren dan Flexi - Esia terlaksana. Idealnya jumlah operator telekomunikasi disuatu negara adalah tidak lebih dari 5 operator untuk mempertahankan industri tersebut tetap dan oerator masih mendapatkan margin yang cukup untuk tetap berkembang. Diharapkan pemerintah sebagai regulator bisa melihat kondisi tersebut dan tidak lagi memberikan izin kepada operator baru.

Jumlah pelanggan selular di indonesia sekarang ini sudah mencapai 180 juta atau hampir 80% dari total penduduk Indonesia. Dengan penetrasi yang sudah mencapai 80% maka market sudah hampir mencapai titik stagnan. Di tahun 2011 akah menjadi masa yang berat bagi operator untuk mendapatkan pertumbuhan pelanggan yang signifikan seperti tahun-tahun sebelumnya yang bisa mencapai pertumbuhan 20% pertahun namun di tahun 2010 sebesar 11%. Diprediksi pertumbuhan pelanggan di tahun 2011 hanya 9% untuk level industri dan operator akan berusaha tetap mengejar pertumbuhan yang tinggi dengan target mengakuisisi pelanggan operator lainnya sehingga kemungkinan besar prize war akan tetap terjadi di tahun 2011. Pelanggan baru yang akan menjadi target market dari operator pun adalah pelanggan yang berada di low segment dengan average revenue per user (ARPU) diangka 10 - 20 ribu (Kondisi ARPU operator di tahun 2010 rata-rata diangka 40-50 ribu dengan trend semakin menurun perquarter).

Melihat kondisi diatas dapat dikatakan bahwa pasar telekomunikasi sudah tidak lagi berada dalam masa keemasan dari sisi pertumbuhan pelanggan dan net margin yang tinggi. Sehingga operator harus terus melakukan inovasi untuk bisa mendapatkan penambahan pendapatan dari kantong yang baru dengan menawarkan differentianted service dan mengincar niche market yang masih belum tergarap dengan baik. Disamping mencari new revenue generator, operator pun sudah harus efisien disisi cost karena untuk bisa survive di pasar yang prize competetive maka operator harus bisa beroperasi di low cost.

Sumber :http://madces.blogspot.com/2010/12/persaingan-pasar-telekomunikasi.html

Pencabutan Subsidi

Pemerintah untuk kesekian kalinya mengurangi subsidi bagi masyarakat padahal kehidupan rakyat saat ini sungguh memprihatinkan. Dampak krisis ekonomi dan berbagai krisis lainnya yang terjadi sejak pertengahan tahun 1997 masih dirasakan bahkan menusuk ke tulang-tulang dan mengiris-iris hati rakyat Indonesia.
Masihkah anda ingat ketika ibu-ibu antri memborong berbagai kebutuhan pokok ketika krisis mulai memuncak? Masihkan anda ingat ketika ibu-ibu dari keluarga mampu saja antri dan berebut susu kaleng di supermarket? Masihkan anda ingat berapa rakyat Indonesia yang meninggal akibat kerusuhan? Berapa juta bayi dan berapa juta anak-anak yang merengek kepada ibunya, kepada bapaknya, “ma.. kami lapar”. Berapa ribu ayah dan berapa ribu ibu yang mati bunuh diri karena tidak dapat memnuhi kebutuhan hidup anak-anaknya?
Ketika waktu semakin berlalu, pada saat itu juga rakyat sudah mulai membiasakan diri untuk hidup susah dan sengsara meskipun pada saat itu harga beras sudah membungbung menjadi 5.000 rupiah per kg, minyak goreng menjadi 8.000 per kg hingga menyebabkan inflasi mencapai 85%.
Namun para politikus dan koruptor berpesta pora dengan perubahan politik (reformasi). Dengan berdasarkan demokrasi, mereka berusaha berebut kekuasaan, saling sikut dan menjatuhkan. Tidak ketinggalan di daerah pun dalam rangka otonomi daerah, para Bupati, Gubernur dan anggota DPRD hanya mengurus kepentingan-kepentingannya saja dan berusaha menjadi raja-raja kecil.
Sementara di pusat, pemerintah di bawah hipnotis IMF memangkas anggaran belanja untuk rakyat sendiri. Sejak 1998 berbagai subsidi dikurangi sehingga harga BBM, TDL, telepon, jasa transportasi melangit. Sangat ironis padahal rakyatnya sedang sekarat menghadapi berbagai kenaikan harga, PHK, putus sekolah, mahasiswa drop out, pelayanan kesehatan sangat sulit dijangkau masyarakat.
Lebih ironi lagi ketika pemerintah dan DPR manut saja disuruh IMF untuk menalangi utang swasta (para konglomerat hitam) dengan nama BLBI sebesar 218,3 trilyun rupiah. Dan dalam perjanjian MSAA, utang para konglomerat tersebut dianggap lunas. Akibatnya negara dan rakyat mengalami kerugian yang sangat besar. Selain tidak melunasi utang-utangnya kepada negara, para konglomerat hitam tersebut telah merampok uang negara ratusan trilyun selama periode 1988-1998.
Kini masyarakat yang harus menanggung utang konglomerat melalui pengurangan dan penghapusan subsidi dan meningkatkan pajak terhadap rakyat. Sebaliknya para konglomerat hitam itu tetap bebas berkeliaran di Indonesia dan luar negeri. Mereka tetap kaya, harta mereka tersebar hampir di seluruh dunia. Mereka berinvestasi di Cina. Mereka bersama pejabat korup memiliki simpanan senilai 256 miliar dolar Amerika atau setara dengan 2.048 trilyun rupiah di bank-bank luar negeri. Bahkan mereka masih bisa mempengaruhi arah politik di Indonesia dengan kekayaan yang mereka rampok dari rakyat Indonesia.
Bagaimanapun juga krisis telah menimpa rakyat Indonesia. Berbagai penderitaan pahit mereka alami. Tahun 2002 lalu ada sekitar 80 juta orang Indonesia yang penghasilannya di bawah 100 ribu rupiah setiap bulannya. Bayangkan setelah dikurangi biaya sewa rumah, listrik, dan minyak tanah, hanya tersisa uang sebesar 35-55 ribu rupiah. Berarti mereka setiap harinya hanya mampu membeli makanan seharga 1.150-1.850 rupiah dan tidak ada sisa lagi untuk memenuhi kebutuhan pokok lainnya.
Sungguh zhalim siapapun penguasa yang menelantarkan rakyatnya. Di tengah berbagai kesempitan yang dihadapi rakyatnya, di tengah ketidaktahuan masa depan yang mereka hadapi, ditengah kemewahan dan pesta pora yang dilakukan segelintir orang dari kalangan pejabat, anggota DPR dan keluarga-keluarga kaya di Bali di akhir tahun 2002, di tengah tuduhan teroris yang dihadapi kaum muslimin yang merupakan penduduk mayoritas, tepat di hari pertama tahun 2003, pemerintah dengan mengatasnamakan agar subsidi hanya jatuh ke tangan rakyat kecil, memangkas berbagai subsidi untuk rakyat dan menaikkan harga BBM, TDL dan telepon hingga harganya setinggi langit.
Akibatnya harga-harga kebutuhan pokok melambung, para nelayan kehilangan pekerjaannya karena tingginya harga solar, para petani terpaksa gigit jari karena tingginya biaya produksi dan pengangkutan, para buruh dan karyawan pun banyak yang di-PHK, para pegawai negeri sipil, TNI dan Polri harus siap-siap ngutang lagi di warung-warung untuk memenuhi kebutuhan pokoknya.
Pada tahun 2002 lalu, ada 42 juta rakyat Indonesia yang menganggur, sementara setiap tahunnya 2,5 juta orang pekerja bertambah, padahal dalam keadaan normal saja pemerintah dan pengusaha hanya mampu menyediakan lapangan pekerjaan sebanyak 1 juta orang. Nah…Bagaimanakah nasib para pekerja dengan naiknya harga-harga kebutuhan pokok masyarakat?
Jangankan orang-orang kecil yang merupakan mayoritas dari rakyat Indonesia, para pengusaha pun ikut menjerit. “Jika pemerintah tetap pada kebijakannya menaikan harga BBM, TDL dan telepon, kami tidak dapat lagi menanggung biaya produksi dan distribusi, jika demikian apakah kami harus mem-PHK buruh dan karyawan kami?” Jika industri di Indonesia mati, jika perdagangan nantinya lumpuh akibat kebijakan pemerintah, sehingga berbagai barang dan jasa yang dibutuhkan masyarakat tidak tersedia, apa jadinya negeri ini?
Ketahuilah saudar-saudaraku! Apa yang dikatakan pemerintah bahwa subsidi BBM selama ini salah sasaran adalah suatu kebohongan. Penghapusan subsidi merupakan perintah IMF untuk melanggengkan penjajahan negara-negara kapitalis terhadap kaum muslimin.
Penghapusan subsidi BBM dan listrik merupakan tumbal dari anggaran keuangan negara yang lebih besar pasak dari pada tiang. Besarnya kerugian (defisit) APBN 2003 mencapai 39,69 trilyun rupiah yang disebabkan oleh keinginan pemerintah untuk membayar utang sebesar 118,94 trilyun rupiah. Ketahuilah saudara-saudaraku, utang yang tidak pernah dinikmati rakyat Indonesia tersebut memakan 49% atau hampir separu uang rakyat yang rencananya mau diambil pemerintah melalui pajak atas rakyatnya sendiri. Jadi sebenarnya jumlah subsidi BBM dan listrik yang dikurangi dialihkan untuk membayar utang luar negeri dan utang dalam negeri.
Dikatakan pula agar subsidi benar-benar jatuh ke tangan rakyat, pemerintah akan memberikan kompensasi sebesar 4 trilyun rupiah. Sekali lagi, kompensasi ini hanyalah untuk menangkal kemarahan rakyat. Tidak ada artinya dana kompensasi sebesar 4 trilyun dengan jumlah pengurangan subsidi BBM sebesar 17 trilyun rupiah. Seharusnya jika pemerintah memang ingin subsidi jatuh ke tangan rakyat, kompensasi dilakukan bukan kerana dicabutnya subsidi BBM tetapi dilakukan karena itu merupakan hak rakyat dan jumlahnya pun seharusnya di atas 100 trilyun rupiah. Sekarang kompensasi yang dilakukanpun sangat rawan kebocoran dan dikorupsi. Dengan adanya kompensasi sebesar 4 trilyun, ternyata rakyat tetap sengsara karena rakyat yang miskin-miskin harus membeli beras bukan dibagi secara gratis, sehingga tidak heran jika saudara-saudaraku mendengar adanya rakyat yang tidak mendapatkan beras untuk orang miskin (raskin) karena mereka tidak mampu membeli. Mereka tidak punya uang.
Perlu saudara-saudaraku ketahui, pemerintah di bawah arahan dan pengawasan IMF telah melakukan komitmen yang bertolak belakang dengan kepentingan rakyat. Pencabutan subsidi dan menaikan harga BBM, TDL dan telepon merupakan bagian pelaksanaan dari komitmen pemerintah dan DPR bahwa subsidi untuk rakyat mulai tahun 1998 akan dihapuskan secara bertahap sehingga nantinya sampai 2005 tidak ada lagi subsidi yang diberikan negara.
Sebaliknya pemerintah sejak tahun 1998 dan 1999 telah berkomitmen akan mensubsidi konglomerat hitam dengan memberikan BLBI sebesar 218,3 trilyun rupiah sehingga pemerintah mengakui dirinya berhutang kepada Bank Indonesia sebesar dana BLBI ditambah program penjaminan bank sebesar 9,97 trilyun. Komitmen berikutnya pemerintah mensubsidi bank-bank ribawi seperti BCA, Bank Mandiri, BNI, BRI, Bank Danamon, Bank Lippo, Bank Niaga, dll, sebesar 427,46 trilyun. Artinya pemerintah mengakui dirinya berhutang kepada bank-bank ribawi tersebut meskipun pemerintah tidak pernah berhutang kepada bank-bank tersebut dan sebaliknya justru bank-bank tersebut telah disuntikkan dana ratusan trilyun (dana BLBI) yang dikuras dari kocek rakyat.
Total komitmen pemerintah mensubsidi konglomerat hitam dan bank-bank ribawi adalah 655,75 trilyun rupiah. Disebut komitmen subsidi karena dana sebesar itu diberikan secara cuma-cuma. Karena pemerintah tidak punya uang sebesar itu, maka pemerintah mengeluarkan Surat Utang Negara (SUN) senilai komitmen sebagai bukti bahwa pemerintah berutang kepada bank-bank ribawi dan Bank Indonesia. Komitmen subsidi tersebut dibayar secara bertahap (diangsur) setiap tahun dan dianggarkan di dalam APBN. Tahun 2003 ini subsidi untuk bank-bank ribawi sebesar 74,93 trilyun rupiah yang meliputi 55,18 trilyun untuk membayar bunga SUN, 6,17 trilyun untuk membayar pokok SUN yang jatuh tempo, dan 13,58 trilyun rupiah untuk membeli SUN kembali dari bank-bank ribawi. Jadi inilah salah satu penyebab kenapa subsidi untuk rakyat dicabut.
Menaikan harga BBM, TDL dan telepon terkait dengan akan diprivatisasinya ke tiga BUMN yang memproduksi ke tiga barang tersebut. Ketahuilah BBM dinaikan karena IMF dan Bank Dunia meminta agar Pertamina beserta anak perusahaanya dijual kepada asing. Jadi dengan dinaikannya harga BBM sehingga keuntungannya Pertamina menjadi besar maka di saat itulah Pertamina dijual/ diobral kepada asing. PT Telkom selaku operator telepon tahun 2003 ini rencananya akan dijual pula kepada asing. PLN jika pada tahun 2005 nanti sudah mengalami keuntungan karena tarif listrik dinaikan juga akan dijual.
Jelaslah saudara-saudaraku dinaikannya harga BBM, TDL, telepon dan dicabutnya berbagai subsidi hanyalah untuk kepentingan asing yang misinya dibawa IMF dan Bank Dunia sehingga Indonesia berada di bawah kekuasaan asing secara politik dan ekonomi, sehingga kaum muslimin Indonesia berada di bawah penjajahan negara-negara kapitalis.
Maka dengan ini kita harus menolak kenaikan harga BBM, TDL telepon dan pencabutan berbagai subsidi untuk rakyat. Kita juga menolak dijualnya (privatisasi) aset-aset negara yang pada dasarnya milik rakyat, kita juga menolak dikeluarkannya R&D atau pengampunan kepada para konglomerat hitam yang telah merugikan negara ratusan trilyun. Kita juga menolak hubungan dengan IMF, Bank Dunia dan segala lembaga kapitalisme karena merekalah penyebab kesengsaraan rakyat.
Segala harta negara yang dijual dan dikorupsi harus dikembalikan! Batalkan divestasi Indosat karena hanya akan membahayakan keamanan negara.
Kita juga menyerukan agar harta rakyat harus kembali kepada rakyat. Harta rakyat harus digunakan untuk mensubsidi rakyat.
Sebagai solusi tuntas atas permasalahan yang dihadapi rakyat Indonesia saat ini, maka tegakkan syariat Islam dalam segala aspek kehidupan. Selamatkan Indonesia dengan Syariah. Jadikan Islam sebagai sistem ekonomi negara ini. Jadikan Islam sebagai sistem politik dan sistem hukum di Indonesia. Jadikan Islam sebagai ideologi yang akan membimbing kaum muslimin dan rakyat Indonesia menuju peradaban yang tinggi untuk memimpin dunia dan merontokan kekuasaan negara kafir imperialis Amerika yang telah membunuh ratusan juta kaum muslimin di seluruh dunia.

Sumber : http://lawan.us/link/faktor-penyebab-kelangkaan-bbm

Pertumbuhan Ekonomi Indonesia

Pertumbuhan ekonomi Indonesia pada 2010 mencapai 6,1 persen. Dengan demikian, target pemerintah bahwa pertumbuhan ekonomi di tahun 2010 menembus angka 6% atau melebihi target yang ditetapkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBN-P) 2010 sebesar 5,8% tercapai.

“Ekonomi Indonesia tumbuh 6,1% dengan rincian sebagai berikut. Secara tahunan ekonomi kita tumbuh 6,1% sedangkan untuk triwulan IV 2010 terhadap triwulan III 2009 year on year 6,9%.  Ini adalah capaian tertinggi triwulan sepanjang 2010 dari tahun-tahun sebelumnya sejak 2008,” kata Kepala BPS Rusman Heriawan dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta, Senin (7/2).

Secara quarter to quarter (Q to Q) ada pertumbuhan negatif 1,4% di triwulan IV. Hal itu biasa karena adanya siklus terbesar, sehingga PDB (produk domestik bruto) diciptakan di kuartal III. Dengan kisaran 6,1% maka capaian nominal PDB mencapai Rp 6.422,9 triliun.

Kisaran tersebut, sebelumnya sudah diprediksi oleh Menteri PPN/Kepala Bappenas Armida Alisjahbana. Kata dia, laju pertumbuhan bisa meningkat tajam sebesar 0,3% pada triwulan IV 2010, sehingga total pertumbuhan ekonomi bisa mencapai 6,1%. “Kita harapkan bisa lebih tinggi dari triwulan III kemarin. Bank Indonesia (BI) juga sudah melakukan prediksi. Saya yakin, bisa katakanlah di atas 6 persen. Harapan kita bisa mencapai 6,1%,” ujarnya.

Optimisme tersebut didasarkan atas berbagai faktor penopang pertumbuhan ekonomi nasional yang kini mulai bergerak naik. Tingginya konsumsi masyarakat yang selama ini mendominasi dan menjadi faktor penting terdongkraknya pertumbuhan ekonomi nasional, mulai dibarengi dengan meningkatnya investasi dan ekspor. Sementara dari sisi belanja pemerintah, penyerapan anggaran yang terjadi besar-besaran pada triwulan IV 2010, diyakini juga akan mendongkrak laju pertumbuhan. [O-2]

Sumber : http://www.suarapembaruan.com/ekonomidanbisnis/pertumbuhan-ekonomi-indonesia-2010-sebesar-61-persen/3417