Merek
Merek adalah tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan warna, atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa.Menurut David A. Aaker, merek adalah nama atau simbol yang bersifat membedakan (baik berupa logo,cap/ kemasan) untuk mengidentifikasikan barang/ jasa dari seorang penjual/ kelompok penjual tertentu. Tanda pembeda yang digunakan suatu badan usaha sebagai penanda identitasnya dan produk barang atau jasa yang dihasilkannya kepada konsumen, dan untuk membedakan usaha tersebut maupun barang atau jasa yang dihasilkannya dari badan usaha lain.
Contoh merek :
· Ly Chee (makanan kaleng)
· Butterfly (mesin jahit).
· Nexian
Merek DagangMerek Dagang adalah Merek yang digunakan pada barang yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan barang-barang sejenis lainnya.
Contoh merek dagang:
· Ayam Goreng mbok Berek
· Jamu Nyonya Meneer
· Salon Martha Tilaar
LogoLogo merupakan suatu bentuk gambar atau sekedar sketsa dengan arti tertentu, dan mewakili suatu arti dari perusahaan, daerah, perkumpulan, produk, negara, dan hal-hal lainnya yang dianggap membutuhkan hal yang singkat dan mudah diingat sebagai pengganti dari nama sebenarnya.
Contoh logo:
Logo Elegant berbentuk gitar yang menggunakan “G” dan “O”.

· Sound Dog Logo
Desain logo Kreatif menggambarkan nama perusahaan.

· CRD Bicycle Group Logo
Futuristik desain Logo berdasarkan inisial nama perusahaan.

Nama merek adalah suatu langkah awal yang sangat penting guna mewujudkan diferensiasi yang bernilai bagi konsumen. Banyak merek yang masuk dalam kategori Top Brand merupakan nama yang terdiferensiasi dengan baik, oleh karena pemilihan namanya tepat atau memenuhi kriteria pemilihan nama yang baik.
Contoh nama merek :
· Kapal Api
· Gudang Garam
· Djarum
Hak CiptaHak cipta adalah hak eksklusif Pencipta atau Pemegang Hak Cipta untuk mengatur penggunaan hasil penuangan gagasan atau informasi tertentu. Pada dasarnya, hak cipta merupakan "hak untuk menyalin suatu ciptaan". Hak cipta dapat juga memungkinkan pemegang hak tersebut untuk membatasi penggandaan tidak sah atas suatu ciptaan. Pada umumnya pula, hak cipta memiliki masa berlaku tertentu yang terbatas.
Hak cipta berlaku pada berbagai jenis karya seni atau karya cipta atau "ciptaan". Ciptaan tersebut dapat mencakup puisi, drama, serta karya tulis lainnya, film, karya-karya koreografis (tari, balet, dan sebagainya), komposisi musik, rekaman suara, lukisan, gambar, patung, foto, perangkat lunak komputer, siaran radio dan televisi, dan (dalam yurisdiksi tertentu) desain industri.
Hak atas merek adalah hak eksklusif yang diberikan Negara kepada pemilik merek yang terdaftar dalam Daftar Umum Merek untuk jangka waktu tertentu menggunakan sendiri merek tersebut atau memberi ijin kepada seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk menggunakannya
Contoh hak cipta:
· Hak cipta atas lagu karya sendiri
· Hak cipta atas tokoh kartun mickey mouse karya walt Disney
· Hak cipta atas karya foto seseorang
Sumber :
http://web.ipb.ac.id/~rks/index.php?option=com_content&view=article&id=63&Itemid=47http://id.wikipedia.org/wiki/Merek
http://id.wikipedia.org/wiki/Logo
http://id.wikipedia.org/wiki/Hak_cipta
http://web.bisnis.com/kolom/2id277.html
http://www.etdah.com/2010/04/25-contoh-desain-logo-perusahaan-yang-kreatif-dan-unik.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar