1. Pengertian
Adalah setiap orang
pemakai barang dan atau jasa yang tersedia dalam masyarakat, baik bagi
kepentingan diri sendiri, keluarga, orang lain, maupun makhluk hidup lain dan
tidak untuk diperdagangkan. Menurut pengertian Pasal 1 angka 2 UU PK, “Konsumen
adalah setiap orang pemakai barang dan/atau jasa yang tersedia dalam
masyarakat, baik bagi kepentingan diri sendiri, keluarga,, orang lain, maupun
makhluk hidup lain dan tidak untuk diperdagangkan.”
2. Azas dan Tujuan
Asas-asas yang dianut dalam hukum perlindungan
konsumen sebagaimana disebutkan dalam Pasal 2 UU PK adalah:
·
Asas Manfaat
Mengamanatkan bahwa
segala upaya dalam penyelenggaraan perlindungan konsumen harus memberikan
manfaat sebesar-besarnya bagi kepentingan konsumen dan pelaku usaha secara
keseluruhan.
·
Asas Keadilan
Partisipasi seluruh
rakyat dapat diwujudkan secara maksimal dan memberikan kesempatan kepada
konsumen dan pelaku usaha untuk memperoleh haknya dan melaksanakan kewajibannya
secara adil.
·
Asas Keseimbangan
Memberikan keseimbangan
antara kepentingan konsumen, pelaku usaha, dan pemerintah dalam arti materiil
ataupun spiritual.
·
Asas Keamanan dan Keselamatan
Konsumen
Memberikan jaminan atas
keamanan dan keselamatan kepada konsumen dalarn penggunaan, pemakaian dan
pemanfaatan barang dan/atau jasa yang dikonsumsi atau digunakan.
·
Asas Kepastian Hukum
Baik pelaku usaha
maupun konsumen mentaati hukum dan memperoleh keadilan dalam penyelenggaraan
perlindungan konsumen, serta negara menjamin kepastian hukum.
Pasal 3 UU PK menyebutkan bahwa tujuan
perlindungan konsumen adalah:
- Meningkatkan kesadaran, kemampuan, dan kemandirian konsumen untuk melindungi diri
- Mengangkat harkat dan martabat konsumen dengan cara menghindarkannya dari ekses negatif pemakaian barang dan/atau jasa
- Meningkatkan pemberdayaan konsumen dalam memilih, menentukan, dan menuntut hak-haknya sebagai konsumen
- Menciptakan sistem perlindungan konsumen yang mengandung unsur kepastian hukum dan keterbukaan informasi serta akses untuk mendapatkan informasi
- Menumbuhkan kesadaran pelaku usaha mengenai pentingnya perlindungan konsumen sehingga tumbuh sikap yang jujur dan bertanggung jawab dalam berusaha
- Meningkatkan kualitas barang dan/atau jasa yang menjamin kelangsungan usaha produksi barang dan/atau jasa, kesehatan, kenyamanan, keamanan, dan keselamatan konsumen
3. Hak dan Kewajiban Konsumen
Untuk melindungi hal tersebut,
penting kiranya para konsumen memahami hak-hak yang dimiliki demi mendapatkan
perlindungan akan barang dan/jasa yang dikonsumsinya. Berikut hak-hak yang
dimiliki para konsumen:
· Hak atas
kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan/atau jasa.
· Hak untuk
memilih barang dan/atau jasa serta mendapatkan barang dan/atau jasa tersebut
sesuai dengan nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan.
· Hak atas
informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai kondisi jaminan barang dan/atau
jasa.
· Hak untuk
didengar pendapat dan keluhannya atas barang dan/atau jasa yang digunakan.
· Hak untuk
mendapatkan advokasi, perlindungan, dan upaya penyelesaian sengketa
perlindungan konsumen secara patut.
· Hak untuk
mendapat pembinaan dan pendidikan konsumen.
· Hak untuk
diperlakukan atau dilayani secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif.
· Hak untuk mendapatkan
kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian, apabila barang dan/atau jasa yang
diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya.
·
Hak-hak yang diatur dalam ketentuan
peraturan perundang-undangan yang lainnya.
Demi mendapatkan perlindungan yang
maksimal, maka sudah menjadi kewajiban konsumen untuk memperhatikan hal berikut
ini:
· Membaca atau
mengikuti petunjuk informasi dan prosedur pemakaian atau pemanfaatan barang
dan/atau jasa demi keamanan dan keselamatan.
· Beritikad baik
dalam melakukan transaksi pembelian barang dan/atau jasa.
· Membayar sesuai
dengan nilai tukar yang disepakati.
· Mengikuti upaya
penyelesaian hukum sengketa perlindungan konsumen secara patut.
4. Perbuatan yang
dilarang bagi Pelaku Usaha
Adapun perbuatan yang
dilarang bagi pelaku usaha yaitu:
1. Pelaku usaha dilarang memperdagangkan barang dan/atau jasa yang :
·
Tidak sesuai dengan standar yang dipersyaratkan, peraturan yang berlaku,
ukuran, takaran, timbangan dan jumlah yang sebenarnya.
·
Tidak sesuai dengan pernyataan dalam label, etiket dan keterangan lain
mengenai barang dan/atau jasa.
·
Tidak mencantumkan tanggal kadaluarsa
·
Tidak mengikuti ketentuan berproduksi secara halal sebagaimana
pernyataan "halal" yang dicantumkan dalam label
·
Tidak memasang label/membuat penjelasan yang memuat: Nama barang,
Ukuran, berat/isi bersih, komposisi,tanggal pembuatan serta keterangan
mengernai produksi.
·
Rusak, cacat atau bekas dan tercemar (terutama sediaan Farmasi dan
Pangan), tanpa memberikan informasi secara lengkap dan benar.
2. Dilarang menawarkan, mempromosikan,
mengiklankan barang dan/atau jasa:
·
Secara tidak benar
·
Langsung/tidak langsung merendahkan barang dan/atau jasa lain.
·
Menggunakan kata-kata berlebihan, secara aman, tidak berbahaya, tidak
mengandung resiko/efek samping tanpa keterangan lengkap.
·
Menawarkan sesuatu yang mengandung janji yang belum pasti.
·
Dengan harga/tarif khusus dalam waktu dan jumlah tertentu, jika
bermaksud tidak dilaksanakan.
·
Dengan menjanjikan hadiah cuma-cuma, dengan maksud tidak memberikannya
atau memberikan tetapi tidak sesuai dengan janji.
·
Dengan menjanjikan hadiah barang dan/atau jasa lain, untuk obat-obat tradisional,
suplemen makanan, alat kesehatan dan jasa pelayanan kesehatan.
3. Dalam menawarkan barang dan/atau jasa,
dilarang melakukan cara pemaksaan atau cara lain yang dapat menimbulkan
gangguan kepada konsumen baik secara fisik maupun psikis.
5. Klausula Baku dalam perjanjian
Adalah setiap aturan
atau ketentuan dan syarat-syarat yang telah dipersiapkan dan ditetapkan
terlebih dahulu secara sepihak oleh pelaku usaha yang dituangkan dalam suatu
dokumen dan / atau perjanjian yang mengikat dan wajib dipenuhi oleh konsumen,
klausula Baku aturan sepihak yang dicantumkan dalam kuitansi, faktur / bon,
perjanjian atau dokumen lainnya dalam transaksi jual beli tidak boleh merugikan
konsumen.
Sumber:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar